DUTANUSANTARAFM.CM: Oknum perangkat desa bernama Suharminto yang menjabat sebagai Bayan Desa Gupolo Kecamatn Babadan didampingi camat Babadan Suseno dan kepala Desa Gupolo Basuki Romdhoni melakukan pertemuan dengan Direktur Radio Dutanusantara Ponorogo Maryono Adnan dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo pada Selasa 25/05/2020) di kantor Radio Dutanusnatara jalan Sidoluhur 2A, Ponorogo. Pertemuan tersebut dalam rangka menyelesaikan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan menghalang halangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh pelaku Suharminto kepada Endang Widayati wartawan radio Dutanusantra fm pada Kamis 21 Mei 2020 kemarin dengan TKP di desa Gupolo.
Pelaku Suharminto didampingi camat Babadan Suseno dan Kepala Desa Gupolo Basuki Romdhoni tanpa berkelit ,tanpa mencari alasan mengakui kesalahannya telah melakukan tidakan tidak menyenangkan dan tindakan menghalang halangi tugas peliputan . Atas perbuatannya tersebut pelaku menyatakan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut .
Camat Babadan Suseno mengakui permasalahan ini sudah mengganjalnya sejak beberapa hari lalu. Dan setelah melalui proses mediasi oleh PWI Ponorogo dan juga Direktur Radio Duta Nusantara akhirnya maka di sepakati dilakukan upaya damai dengan permohonan maaf dari pelaku secara langsung . Dan peristiwa ini menjadi pembelajaran luar biasa bagi apra perangkat untuk tidak melakukan tindakan seperti itu kepada wartawan .
Sementara itu Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo Hadi Sanyoto usai menerima ke 4 orang tersebut menyatakan ada pelanggaran UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 . Sempat ada alasan sikap pelaku tersebut karena pengaruh physikis penanganan covid-19 karena kelelaan,namun itu tidak bisa menjadi alasan.
“Kalo dia beralasan kelelahan karena 4 hari mengurusi kasus orang yang terkonfirmasi positif , wartawanpun sudah sejak awal berusaha bahu membahu dengan pemerintah. Mereka juga bekerja tak kenal waku namun tidak mengeluh dan bukan saatnya mengeluh,”jelas Hadi Sanyoto , Ketua PWI Ponorogo.