DUTANUSANTARAFM.COM : Akhirnya, Kantor Inspektorat Ponorogo mengirimkan surat rekomendasi ke Kejaksaan Negeri Ponorogo terkait Kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh Perangkat Desa Sawoo kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (08/02/2023) . Surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi Inspektorat ke 2 ini isinnya lebih jelas menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dibandingkan LHP yang di kirimkan ke kejaksaan pertama. Sehingga , proses hukum terhadap semua pelaku dalam kasus nyegelne tanah penanganannya diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Negeri Ponorogo .
Ahmad Affandi , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi penyerahan penanganan kasus Sawoo oleh Inspektorat . Surat rekomendasi ke 2 ini isinnya lebih jelas dan lebih tegas di bandingkan dnegan surat rekomendasi pertama .
“ Laporan hasil pemeriksaan investigatif, yang dikirimkan kemarin ada uraiannya sola perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan Kemendes sehingga merekomendasikan penanganan lebih lanjut oleh penegak hukum. Kalau pada LHP pertama dahulu hanya menyatakan tidak ada kerugian negara saja,”jelas Ahmad Affandi , Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo. (wid)