Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:22 WIB

Peredaran Obat Psikotropika Tinggi, OMS Himbau Polisi Agar Jangkau Tempat Hiburan Malam

KONSELING : Direktur Bambu Nusantara,  Titik Sugianti saat memberikan arahan kepada salah seorang klien beberapa waktu lalu.

KONSELING : Direktur Bambu Nusantara, Titik Sugianti saat memberikan arahan kepada salah seorang klien beberapa waktu lalu.

Dutanusantarafm.com – Maraknya peredaran narkoba, khususnya obat-obatan psikotropika di wilayah Kabupaten Ponorogo disikapi serius Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) setempat. Mereka meminta agar polisi menjangkau tempat hiburan malam, yang menjadi salah satu sarang peredaran pil koplo.

Direktur OMS Bambu Nusantara, Titik Sugianti mengatakan dari salah seorang klien dampingannya saat ini, tim menemukan fakta bahwasannya pil koplo juga sudah banyak beredar di tempat tersebut.

“Dari keterangan klien kami, kondisinya saat ini memang demikian. Jadi polisi juga harus menjangkau tempat-tempat tersebut,” ungkapnya Selasa (23/08/2022).

Apalagi, imbuh Titik saat ini tempat hiburan malam di Ponorogo sudah mulai banyak dibuka. Sehingga, peluang munculnya transaksi obat psikotropika itu tinggi.

Titik menuturkan, tempat hiburan malam diklaim menjadi salah satu lokasi strategis untuk mengedarkan narkoba. Mulai dari jenis pil koplo, hingga sabu-sabu. Khusus sabu-sabu, biasanya dikonsumsi kalangan dewasa. Itu karena, sabu-sabu dijual dengan harga yang relatif mahal. Sehingga, sebagian besar penggunanya adalah orang dewasa.

“Sedangkan obat-obatan psikotropika ini harganya relatif terjangkau. Sehingga pasar banyak dikalangan remaja,” tegasnya.

Saat ini, OMS Bambu Nusantara mendampingi sedikitnya enam klien asal Ponorogo. Mereka merupakan pengguna narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu. Usia mereka beragam, ada remaja serta dewasa.

Para klien tersebut, merupakan pengguna narkoba dengan status kurang cukup bukti. Sehingga tidak bisa diproses hukum, namun wajib dilakukan rehabilitasi. Hal itu diatur dalam UU Narkotika nomer 35 tahun 2009. (Umi Duta)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo