DUTANUSANTARAFM.COM: Dianggap mendegradasi nama baiknya, akhirnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berekasi terhadap laporan dugaan ppenggunaan ijasah palsu yang dituduhkan kepadannya .Tuduhan tersebut viral baik di media sosial dan media maindstream. Melalui kuasa hukumnya Indra Priangksa, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bakal melaporkan balik pelapor dugaan ijasah palsu tersebut ke Polda Jatim. Karena dugaan penggunaan ijasah palsu yang dituduhan kepada Bupati ponorogo Sugiri Sancoko tidak cukup buktin. Pelaporan yang dilakukan Reno Bagus Samodro dari LSM Gerakan Pemuda Demokratik yang berdomisili di Madiun itu hanya sebuah upaya untuk mendegradasi nama baik bupati saja. Menurut Indra Priangkasa, dalam perspektif hukum, tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP.
“Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan , dan ini sasarannya adalah pembunuhan karakter , melaporkan dugaan penggunaan ijasah palsu apalagi dipublis , dan terlapornya adalah pejabat publik konsekwensinya tidak mudah. Karena tentu punya dimensi politis apalagi laporan itu dipublis ,” kata Indra Priangkasa, Rabu (09/02/2022).
Indra menjelaskan digunakan ijasah oleh Sugiri Sancoko untuk kontestasi pemilu bukan kali ini saja namun sudah lama. Mulai dari pemilu legislative sampai pemilukada . Artinya verivikasi sudah lama dilakukan oleh Bawaslu maupun KPU sebelumnya. KPU dan Bawaslu pasti sudah menelusuri kebasahan ijasah itu sampai ke pihaka kampus pada pemilu legislative dan pemilukada dahulu.
“ Kenapa pak bupati baru sekarang menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya , ya karena dia menghitung dampak sosialnya yang begitu besar . Kalau dampak materiilnya saya yakin beliau tak menghitung tapi dampak inmateriil ini yang di perhitungkan karena dampaknya luas , “terang Indra.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan harusnya pelapor memperhitungkan alsa hukum yang kuat ketika melaporkan seorang pejabat public karena ini masuk dimensi politik .
“Tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah dan pencemaran nama baik yang melanggar Pasal 317 KUHP Jo Pasal 311 ayat (1) Jo Pasal 310 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku fitnah dan pencemaran nama baik yaitu maksimal empat tahun penjara.Untuk melaporkan balik kasus ini ke Polda jatim saya tinggal menunggu kode dari pak bupati saja sekarang ini,” tegas Indra. (wid)