Dutanusantarafm- Para pendonor darah baru saja atau akan menjalani vaksinasi pencegahan covid 19. Pendonor darah perlu tahu bahwa setelah divaksin covid 19 kedua tidak boleh langsung mendonorkan darahnya, namun harus menunggu dulu selama dua minggu.
Kabag pelayanan UDD PMI Ponorogo Sunarmi mengatakan Palang Merah Indoesia (PMI) Pusat baru saja mengeluarkan surat terbaru terkait mekanisme donor darah bagi yang barus saja divaksin kedua dan yang baru saja sembuh dari covid 19. Pada surat tertanggal 19 Maret 2021 tersebut dijelaskan bahwa untuk yang baru saja divaksin kedua atau untuk yang baru sembuh dari covid 19 jika ingin mendonorkan darahnya harus menunggu dulu selama dua minggu atau 14 hari.
“Artinya donor darah baru boleh dilakukan setelah dua minggu dari vaksin kedua atau dinyatakan sembuh dari covid 19”terangnya.
Keputusan PMI pusat tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya , dimana sebelum muncul surat baru itu ketentuanya adalah untuk yang habis divaksin kedua harus menunggu dulu selama 4 minggu atau sebulan jika ingin donor darah. “Jadi aturan baru sekarang ini waktu tunggunya lebih pendek dari sebelumnya atau selisih dua minggu”imbuhnya.
Aturan baru itu menurut Sunarmi bisa lebih menjamin stabilisasi stok darah yang ada di PMI. Karena jika harus menunggu dengan waktu lebih pendek maka donor darah bisa segera dilakukan. Dengan begitu maka PMI lebih mudah mendapatkan darah untuk memenuhi kebutuhan pasien. “Keputusan ini lebih menjamin stok darah di PMI” pungkasnya. (de)