Home / Kabar Kota Kita

Rabu, 3 Februari 2021 - 09:30 WIB

JALANKAN PERINTAH DINDIK, KOPERASI TAK MAU DISERET BKSM


DUTANUSANTARAFM.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Siswa Miskin (BKSM) pada Selasa (02/02/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 5 kepala sekolah SD; 6 kepala sekolah setingkat SMP dan 4 koperasi, pemeriksaan lanjutan pada Selasa (02/02/2021) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang dari koperasi sebagai penyedia barang BKSM.

“Setelah pemeriksaan hari ini, nanti akan kita lakukan rapat bersama untuk membahas hasil pemeriksaan. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo ,”jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Ahmad Affandi usai melakukan pemeriksaan, Selasa (02/02/2021) sore.

Affandi menyampaikan total pemeriksaan yang sudah dilakukan dalam kasus BKSM ini ada 15 orang dan akan tetap dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang- orang yang diduga terlibat.

Dan terkait pemeriksaan terhadap ketua koperasi, disampaikannya pertannyaanya masih seputar penyaluran barang, mekanisme penyaluran dan bagaimanan bisa mendapatkan proposal itu.

Purnomo ketua Koperasi Megah Jetis usai menjalani pemeriksaan menyampaikan, dirinya selama diperiksa ditanya seputaran dari mana mendapatkan barang itu, bagaimana pendistribusian ke sekolah sekolah, bagaimana mendapatkan proposal, bagaimana pembayarannya.

“Koperasi mendapatkan pesanan 6000 paket BKSM dengan supliyer mas Zan reza . Karena modal kita terbatas maka sistem pembelianya nyaur nggowo , kirim terus dibayar. Keuntungan per siswa yang kita dapatkan untuk tahun 2019 sebesar Rp10 ribu dan untuk tahun 2020 sebesar Rp9.500 per anak ,“terang Purnomo.

Hal senada juga disampaikan ketua koperasi Sejatera Sukorejo, Sabit Khoirudin. Sabit menyampaikan ke penyidik bahwa pada tahun 2019 koperasinnya mendapatkan pesanan paket bantaun BKSM untuk 13.000 siswa miskin dan pada tahun 2020 juga 13.000.

Menurutnya, semua itu dilakukannya berdasarkan rekomendsi dan perintah dari Dinas Pendidikan Ponorogo.

“Pengajuan untuk mendapatkan program ini atas rekomendasi KPP. Sedangkan untuk tas dan sepatu dipasok oleh suplier CV. Elang Perkasa. Saya melakukan ini sesuai dengan juknisnya. Di juknis sebenarnya belum muncul spesifikasi merk tapi juga sudah ditentukan dari dinas. Jadi saya sudah melakukan sesuai dengan mekanisme yang ada jika dalam perjalannya ada yang menyimpang saya tidak mau diseret dalam kasus BKSM ini, “jelas Sabit Khoirudin . (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”