DUTANUSANTARAFM.COM: Lima orang kepala sekolah dari beberapa kecamatan di Ponorogo , Senin (25/01/2021) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kedatangan mereka dalam rangka memenuhi panggilan kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) tahun 2019 dan tahun 2020.
Kelima kepala sekolah tersebut yaitu dua kepala sekolah SDN dari Kecamatan Babadan dan tiga kepala sekolah dari wilyaah Kecamatan Badegan. Dalam permintaan keterangan tersebut, penyidik Kejaksaan memberikan 10 pertanyaan kepada salah satu kepala sekolah terkait proses bantuan BKSM tahun 2019 dan tahun 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi menyatakan dari keterangan Kepala sekolah kepada penyidik, mereka mengaku di tahun 2019, sekolahanya hanya menerima bantuan sebanyak 130 barang, yakni berupa alat tulis dan sepatu, dan itupun pihak sekolah hanya menerima uang, selanjutnya disetorkan ke pihak koperasi dan diganti barang.
Dalam tahap penyelidikan kasus in, kejaksaan meminta kepada kepala sekolah untuk menyerahkan semua berkas penganggaran BKSM termasuk proses awal cara pencairan, yang anggaranya tidak masuk ke rekening siswa, namun langsung ke pihak sekolahan.
”Hari ini memanggil 5 kepala sekolah SD untuk dimintai keterangan terkait BKSM . Dan rencanya besuk akan dilanjutkan lagi dengan memanggil sejumlah kepala sekolah tingkat SMP untuk dimintai keterangan seputar BKS,,”terang Kasi Intel Ahmad Affandi.
Di informasikan, bantuan BKSM tahun 2019 dan tahun 2020 ini menjadi bidikan kasus untuk segera diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo karean diduga tidak sesuai prosedur. Sebab bantuan siswa miskin yang seharusnya diterima siswa berupa uang senilai Rp175 ribu melalui rekening virtual tersebut. Ternyata diganti barang berupa tas dan sepatu yang diperkirakan harganya lebih murah dari pasaran. (wid)