Dutanusantarafm-Dua pemuda yang gagal menyelundupkan serbuk putih ke Rutan Ponorogo yaitu AR warga Desa Plalangan Kecamatan Jenangan dan B warga Desa Gupolo Kecamatan Babadan Ponorogo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Serbuk putih berupa sabu-sabu seberat 3,12 gram seharga lebih dari 3.5 juta rupiah saat ini diamankan di sat narkoba Polres Ponorogo untuk dijadikan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP.Deny Fahrudianto mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua tersangka itu, sabu-sabu tersebut didapatkannya dari Madiun. Saat itu ada seseorang yang menelpon tersangka untuk mengambil sabu dibungkus tissue di sebuah pot dekat bank jatim Jl.Serayu Kota Madiun. Kedua pelaku lalu membeli rexona disebuah mini market dan memasukkan sabu-sabu itu kedalam botol . tujuannya agar sabu itu tidak diketahui petugas rutan saat akan diberikan kepada E penghuni rutan Ponorogo.
Deny menambahkan penetapan AR dan B sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba itu karena keduanya terlibat dan telah menikmati hasilnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu juga diketahui salah satu tersangka yaitu Ar adalah residivis kasus peredaran pil dobel L. “Ar belum lama keluar dari penjara karena kasus pil koplo” ungkapnya.
Selain memeriksa tersangka AR dan B, petugas juga sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap E yang disebut tersangka memesan barang haram itu. Deny menyebut selain memeriksa E petugas juga telah melakukan pemeriksaan sel tempat E ditahan. Hasilnya di blok tempat E ditahan steril, petugas tidak menemukan alat hisap atau alat untuk mengkonsumsi sabu milik yang bersangkutan. “Petugas tidak menemukan tanda atau bukti E mengkonsumsi sabu” pungkasnya. (de)