Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 29 Desember 2020 - 19:38 WIB

Kunjungan Kerja, Johan Budi Bertemu BPN Dan Warga Relokasi Gajah Sambit

Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo  saat kunjungan kerja ke  ATR/BPN Ponorogo, Senin (28/12/2020)

Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo saat kunjungan kerja ke ATR/BPN Ponorogo, Senin (28/12/2020)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Johan Budi Sapto Pribowo  melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo , Senin (28/12/2020).  Anggota Komisi  II DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP) ini  melakukan serangkain kegiatan disejumlah titik . Diantaranya memberikan bantuan sembako secara simbolis kepada warga terdampak  covid-19 3  di Desa Bringinan Kecamatan Jambon, di Desa Ngraket Kecamatan Balong  dan kepada sejumlah tukang becak di kecamatan Ponorogo. Selain itu, Mantan Juru Bicara KPK ini juga melakukan rapat koordinasi  dengan  kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN)  Ponorogo Arya Iswana, warga relokasi Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit dan Kepala Desa Cepoko Ngrayun bertempat di kantor ATR/BPN Ponorogo.

Kepala ATR/BPN Ponorogo Arya Iswana mengungkapkan pertemuan ini sebagai tindak lanjut kunjungan kerja  Johan Budi ke ATR/BPn Ponorogo sebelumnya. Dimana, dalam pertemuan sebelumnya di temukan terkait permasalahan sengketa tanah  antara warga dan pemerintah. Yaitu kasus tukar guling tanah milik warga desa Jrakah  Gajah kecamatan Sambit  pada tahun 1992 yang di relokasi  ke Wilayah Perhutani KPH. Lawu yang berdekatan dengan Desa Cepoko kecamatan Ngrayun.  Kasus yang sudah 28 tahun tidak kunjung terselesaikan terungkap kembali ke permukaan setelah adanya kunjungan kerja Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo.

“Semoga dengan pertemuan antara kita  (BPN Ponorogo) dengan perwakilan warga terdampak relokasi dan kepala desa Cepoko ini  bisa ditelusuri kembali apa yang menjadi permasalah sehingga kasus ini kok belum bisa diselesaikan. Dan kita siap untuk membantu,”ungkap Arya Iswana , Kepala ATR/BPN Ponorogo.

Sementara itu Johan Budi Sapto Pribowo  usai pertemuan menyampaikan kasus ini sudah sangat lama sehingga untuk menyelesaikannya butuh saling koordinasi beberapa pihak. Terutama menelusuri kembali berkas- berkasnya dan mengetahui apa yang menjadi penghambatnya sampai 28 tahun tidak bisa terselesaikan.  

“Dengan pertemuan bersama pihak- pihak yang dulu mengetahui kasus ini seperti BPN, warga relokasi itu sendiri dan kepala desa akhirnya  mulai terurai dan diketahui permasalahan ada dimana, “terang Johan Budi kepada dutansuantarafm.com, Senin (28/12/2020). (wid)  

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal