Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Kamis, 5 November 2020 - 20:56 WIB

Muncul Usulan Calon Buruh Migran Membuat Surat Pernyataan Tidak Bercerai


Dutanuantarafm-Sejumlah usulan menarik disampaikan saat DPRD Ponorogo menggelar publik hearing pembahasan draf raperda perlindungan buruh migran Indonesia , Rabu (04/11/2020) malam. Salah satu usulan yang disampaikan ke DPRD Ponorogo adalah agar calon buruh migran sebelum berangkat membuat surat pernyataan untuk tidak bercerai semasa bekerja di luar negeri.

Publik hearing raperda perlindungan buruh migran Indonesia dipimpin wakil ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, dengan mengundang OPD terkait, jasa pemberangkatan pekerja migran, Perguruan tinggi, LSM, dan yang berkepentignan lainnya. Latar belakang munculnya usulan dari publik hearing agar calon buruh migran membuat surat pernyataan tidak akan bercerai semasa bekerja di luar negeri karena banyak kasus perceraian dialami pasangan suami istri keluarga buruh migran di Ponorogo. Dwi Agus mengatakan realita di Ponorogo memang tidak bisa dipungkiri lagi, perceraian yang melibatkan keluarga buruh migran lumayan banyak. “ karena kondisi seperti itu banyak yang mengusulkan dimasukkanya kalimat tersebut ke draft raperda” ucapnya.

Ia menambahkan Pengadilan Agama Ponorogo sendiri juga berharap di draf raperda perlindungan buruh migran juga dimasukkan kalimat tersebut. Tujuannya adalah agar angka perceraian di Ponorogo bisa ditekan. DPRD Ponorogo selanjutnya akan mengaji usulan itu dipembahasan tingkat pansus . “ Yang harus dikaji adalah bagaimana susunan kalimat yang tepat bila dimasukkan kedalam pasal, dan apakah bertentangan dengan HAM atau tidak” terangnya.

Bisa jadi usulan calon buruh migran agar membuat surat pernyataan tidak bercerai selagi diluar negeri itu masuk dalam muatan lokal yang diatur tersendiri di draft raperda. DPRD sedang mempelajari usulan itu apakan ada celah untuk dimasukkan dalam raperda,karena selama ini belum dijumpai dalam peraturan diatasnya.

Bila perda bisa mengatur hal itu maka akan menjadi payung hukum yang lebih kuat, selain surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari calon buruh migran. Apalagi dari informasi yang beredar sudah ada desa yang membuat perdes yang mengatur calon buruh migran harus membuat surat pernyataan sebelum berangkat ke luar negeri. (de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo