DUTANUSANTARAFM.COM : Bawaslu Ponorogo melalui panwaslu kecamatan mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada para kepala desa/lurah, para perangkat desa /kelurahan dan juga para ketua RT dan RW untuk tidak ikut terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Ponorogo. Hal ini dilakukan panwaslu kecamatan setelah sebelumnya Bawaslu kabupaten melakukan bimtek dan pelatihan terhadap mereka dengan tema netralitas ASN, kepala desa/lurah, perangkat desa/kelurahan serta RT dan RW.
“Tidak bisa dibayangkan dampaknya jika perangkat pemerintahan desa seperti RT dan RW sampai ikut kegitan kampanye . Dan jika mereka melakukan pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut berarti melakukan tindak pidana pemilu,”terangnya. (wid)