DUTANUSANTARAFM.COM: Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht pada Senin ( 12/10/2020) di halaman Kantor kejaksaan. Dipimpin oleh Kajari Khunaifi Al Humami , pemusnahan barang bukti dalam kasus narkoba, kasus perjudian, kasus kehutanan dan kasus penggelapan ini dihadiri juga Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Aziz juga Kepala Dinas Kesehatan Rahayu Kusdarini . Ada ribuan pil double , miras dan puluhan hp yang dimusnahkan .
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Khunafi Al Humami menjelaskan pemusnahan barang bukti ini dilakukan terutama pada barang bukti yang tidak punya nilai ekonomi. Sehingga tidak bisa dirampas untuk negara karena tidak bisa dinilai dengan uang. Selain itu barang bukti ini diperoleh dari hasil kejahatan. Khunaifi Al Humami mengungkapkan kasus tertinggi yang sudah inkracht adalah kasus pil double sebanyak 70 perkara, kasus perjudian 40 perkara dan kasus miras 3 perkara.
“Untuk kasus perjudian dan juga miras di Ponorogo pada tahun 2020 ini relative turun dibandingkan pada tahun 2019 lalu . Tahun lalu judi togel menduduki rangking tertinggi,”terang Kajari Ponorogo Khunaifi Al Humami kepada Dutanusantarafm.com, Senin 912/10/2020). (wid)