Home / Highlight News / Kabar Kota Kita

Rabu, 27 Mei 2020 - 08:31 WIB

AKUI KESALAHAN OKNUM PERANGKAT DESA GUPOLO MINTA MAAF KE WARTAWAN PWI

Suharminto perangkat desa Gupolo ,pelaku tindakan tidak menyenangkan terhadap wartawan Duta Nusantara didampingi Camat Babadan Suseso dan kepala Desa Babadan Basuki Romdhon saat proses mediasi dengan Korban, PWI Ponorogo dan Direktur Duta Nusantara di Kantor radio Duta Nusantara Selasa (26/05/2020)

DUTANUSANTARAFM.CM:  Oknum perangkat desa bernama Suharminto  yang menjabat sebagai  Bayan  Desa Gupolo  Kecamatn  Babadan didampingi  camat Babadan Suseno dan kepala Desa Gupolo  Basuki Romdhoni melakukan pertemuan dengan  Direktur  Radio Dutanusantara  Ponorogo Maryono Adnan dan pengurus Persatuan Wartawan  Indonesia (PWI) Ponorogo  pada Selasa 25/05/2020) di kantor Radio Dutanusnatara jalan Sidoluhur 2A, Ponorogo.  Pertemuan  tersebut dalam rangka menyelesaikan kasus  perbuatan  tidak menyenangkan dan menghalang halangi  tugas jurnalistik   yang dilakukan oleh pelaku  Suharminto kepada Endang Widayati  wartawan radio Dutanusantra fm pada  Kamis 21 Mei 2020 kemarin  dengan TKP di desa Gupolo.    

Pelaku  Suharminto didampingi  camat  Babadan Suseno dan Kepala Desa Gupolo Basuki Romdhoni tanpa berkelit  ,tanpa mencari alasan  mengakui kesalahannya telah melakukan tidakan tidak menyenangkan dan tindakan menghalang halangi  tugas peliputan . Atas perbuatannya tersebut pelaku menyatakan  permintaan maaf  dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya  tersebut .

Camat Babadan Suseno mengakui  permasalahan  ini sudah mengganjalnya sejak beberapa hari lalu.  Dan setelah melalui proses mediasi oleh PWI Ponorogo dan juga Direktur Radio Duta Nusantara akhirnya  maka di  sepakati  dilakukan  upaya damai dengan permohonan maaf dari pelaku secara langsung . Dan peristiwa ini menjadi pembelajaran luar biasa bagi apra perangkat untuk tidak melakukan tindakan seperti itu kepada wartawan . 

Sementara itu Ketua  Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Ponorogo Hadi Sanyoto usai menerima ke 4 orang tersebut menyatakan  ada pelanggaran  UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 . Sempat ada alasan sikap  pelaku tersebut karena pengaruh physikis  penanganan covid-19 karena kelelaan,namun itu tidak bisa menjadi alasan.

“Kalo dia beralasan kelelahan karena 4 hari mengurusi  kasus orang yang terkonfirmasi positif , wartawanpun sudah sejak awal berusaha bahu membahu dengan pemerintah. Mereka juga bekerja tak kenal waku namun tidak mengeluh dan bukan saatnya mengeluh,”jelas Hadi Sanyoto , Ketua PWI Ponorogo.

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo