Dutanusantara-Kekerasan dan kejahatan seksual adalah salah satu kasus yang ditangani oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Kasus tersebut jumlahnya paling banyak dari kasus lainnya seperti pencucian uang, korupsi, perdagangan manusia, pelanggaran HAM berat, pidana terorisme, narkotika/psikotropika, penganiayaan, pidana penyiksaan, tindak pidana lain yang kejahatannya membahayakan jiwa.
“Ada 10 tindak pidana priorotas yang ditangani LPSK, tindak pidana kekerasan seksual termasuk yang paling banyak ditanganinya” jelas Sri Nurherwati SH wakil ketua LPSK RI pada acara sosialisasi LPSK di Aula Graha PCNU Ponorogo, Jum’at (27/9/2024).
Sosialisasi LPSK dengan tema Keadilan Untuk Semua di Aula Graha PCNU Ponorogo turut dihadiri Sekjen LPSK Dr Ir Noor Sidharta MH MBA, Komisioner Wawan Fahrudin S.Sos ME, ketua PCNU Ponorogo Dr. Idam Mustofa, M.Pd beserta jajaran pengurus, Asisten I Pemkab, Polres, Kodim 0802, Kejaksaan, Pengadilan, Dinsos P3A, Diknas Ponorogo.
Sri Nurherwati mengatakan selama ini para saksi dan korban enggan melaporkan kejadian karena beberapa sebab. Misalnya karena takut, trauma, ada tekanan, ada ancaman dan lainnya.
“Memang butuh keberanian untuk speak up agar kasus bisa diungkap seadil-adilnya, dan ini tidak mudah” imbuhnya.
Iapun menambahkan para saksi dan korban tidak perlu takut untuk melapor ke LPSK. Karena LPSK akan memberikan perlindungan fisik para saksi dan korban, memenuhi hak prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, psikososial, fasilitasi penghitungan restitusi dan kompensasi, termasuk penanganan khusus saksi pelaku.
LPSK menyambut baik kerjasama dengan PCNU Ponorogo yang diinisiasi oleh Lakpesdam PCNU melalui kegiatan sosialisasi seperti ini. Sri Nurherwati berharap kerjasama bisa terus ditingkatkan melalui program lainnya.
“LPSK membutuhkan kerjasama dengan terkait seperti PCNU Ponorogo untuk perluasan jangkauan dan peningkatan layanan” tukasnya.
Ketua PCNU Ponorogo Dr. Idam Mustofa merespon kehadiran LPSK di Kabupaten Ponorogo. Kerjasama dengan PCNU akan sejalan dengan salah satu visi PCNU sekarang, bahwa NU harus hadir di tengah kehidupan sosial.
Ia mengatakan NU harus menyapa jama’ahnya, ikut membantu setiap permasalahan yang dialaminya termasuk persoalan hukum.
” PCNU siap untuk digandeng LPSK, tentu kita berharap kerjasama terus berlanjut. Karena banyak persoalan hukum yang butuh kehadiran LPSK” tukasnya. (de)