Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:09 WIB

Kejari Ponorogo Rindang Onasis  Berharap Polres Tangkap Bandar Narkobanya 

Kajari Ponorogo Rindang Onasi bersama Kapolres Ponorogo AKBP. Anton Prasetya melakukan pemusnahan BB , Kamis ( 30/05/2024)

Kajari Ponorogo Rindang Onasi bersama Kapolres Ponorogo AKBP. Anton Prasetya melakukan pemusnahan BB , Kamis ( 30/05/2024)

Dutanusantarafm.com : Ponorogo – Kejaksaan Negeri  Ponorogo melakukan pemusnahan barang bukti  (BB)  sejumlah kasus yang sudah memiliki ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis ( 30/05/2024). Pemusnahan barang bukti terutama  untuk kasus Narkoba,  Perjudian , Pencurian dan Kekerasan  dilakukan di Halaman Kejari Ponorogo.  Proses pemusnahan dihadiri juga  Kapolres Ponorogo AKBP. Anton Prasetnya , Pengadilan Negeri Ponorogo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo . Jenis BB yang dimusnakan diantaranya Hp yang dimuskanan dengan cara di hancurkan kemudian  obat- obatan terlarang jenis pil berbagai merk  dimusnahkan dengan cara di blender  Dan untuk barang bukti seperti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar .

Rindang Onasis , Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam sambutannya menyampaikan harapannya  agar Polres Ponorogo  bisa menangkap bandar narkobannya . Selain itu juga berharap  bagian penyuluhan hukum  saling bersinergi untuk melakukan sosilisasi pencegahan agar masyarakat Ponorgo tidak terjerat dalam narkoba

“Kalau bisa saya berharap Polres bisa menangkap bandar besar, selama ini yang tertangkap dan yang ada  pengedar pengedar dan pengguna saja , “ungkap Rindang Onasis.

Data dari Seksi  Barang Bukti  (BB) Kejari Ponorogo   barang bukti  yang dimusnakan  berasal dari  perkara-perkara pidana pada pertengah  Oktober 2023 sampai dengan medium Mei 2024.  Itemnya antara lain,  Pil Double L  berjumlah 22,057 butir kemudian Pil  MF sebanyak 445 butir ,  Pil GS sebanyak 50 butir , Pil Samko  sebanyak  250 butir ,  Pil DMP   sebanyak 910 butir , Pil  Yarin 100 butir , Pil Exstasi sebanyak 1 butir. Sedangkan untuk   narkotika dari golongan I yaitu jenis  sabu sebanyak 5,83 gram dan ganja sebanyak 2,98 gram.  Total perkara sebanyak 25 perkara  .  Jika ditambah dengan perkara lainnya  seperti   pidana pencurian ,   penggelapan dan penipuan sebanyak 3 perkara, tindak pidana perjudian sebanyak 3 perkara,  tindak pidana asusila dan kekerasan  dan darurat sebanyak  5 perkara  maka total  menjadi  39 perkara

 

AKBP. Anton Prasetya , Kapolres Ponorogo ketika dikonfirmasi atas harapan dari Kajari Rindang Onasis untuk menangkap bandarnya mengaku  akan mengoptimalkan  Sat Narkoba . Pihaknya malah berharap tidak ada warga Ponorogo yang terjerat  Tindak Pidana Narkoba .

“Sehingga kita bersinergi dengan bagian hukum  Kejaksaan  dengan kita  untuk melakukan penyuluhan kepada warga agar tidak ada warga Ponorogo yang melakukan tidak pidana narkoba, “terangnya usai melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kejari Ponorogo, Kamis (30/05/2024) . (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo