Home / Highlight News / Hukum dan Politik

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:46 WIB

Ditahap II,  2 Tersangka Kasus Sawoo Tetap Lanjutkan Pra Peradilan

Dua tersanga kasus Sawoo memakai baju orange saat menjani tahap II di Kejaksaan Negeri Ponorgo, Selasa ( 05/03/2024)

Dua tersanga kasus Sawoo memakai baju orange saat menjani tahap II di Kejaksaan Negeri Ponorgo, Selasa ( 05/03/2024)

DUTANUSANTRAFM.COM : Ponorogo-  Kejaksaan Negeri Ponorogo Seksi  Pidana Khusus  melakukan pelimbahan berkas dan tersangka   atau Tahap II kasus dugaan korupsi pungutan liar nyegelene tanah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo,  Selasa ( 05/03/2024).  Pelimpahan 2 berkas dan 2 tersangka atas nama Sjd dan Syt yang merupakan tindak lanjut dari  tahap 1 yang sudah dilakukan sebelumnya . Pada tahap 1,  para tersangka sudah langsung dilakukan penahanan, begitu pula dengan tahap 2 ini . Pantauan Dutansusantarafm.com di Kejaksaan Negeri Ponorogo  Selasa ( 05/03/2024)  kedua tersangka  dari rutan kelas 2 B Ponorogo dijemput dengan mobil tahanan  warna hijau milik Kejari  Ponorogo dengan nopol AE 8412 SP. Tersangka menjalani pemeriksaan diruang pidsus kemudian  menjalani pemeriksaan kesehatan di damping pengacara dan keluargannya.  Setelah  menjelani pemeriksaan kesehatan kedua tersangka kembali masuk keruang pemeriksaan didampingi pengacarannya . Sekitar pukul 02.33 wib kedua tersangka dengan memakai baju orange selesai menjalani pemberkasan tahap II dimasukkan ke mobil tahanan  dan di bawa ke rutan cabang Kejati Surabaya

Ernawati  , Kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka menyampaikan meski sudah dilimpahkan proses hukumnya menjadi tahap 2 namun tidak serta merta menggugurkan proses  perlawanan hukum melalui pra peradilan yang sudah mulai disidangkan pada Jumat (01/03/2024) kemarin .

“Proses pra peradilan tetap jalan  beriringan dengan sop yang dilakuka oleh kejaksaan . Tahap 2 ini tidak serta merta menggugurkan proses pra peradilan . Masih ada waktu sampai agenda sidang pertama di Pengadalin Tipikor digelar dengan  agenda pemeriksaan-pemeriksaan . Selama belum di gelar sidang di pengadilan maka pra peradilan masih bisa dilakukan , “terang Ernawati , Pengacara yang tergabung dalam Garda Yustisia. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal