DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam waktu dekat akan mendatangkan saksi ahli hukum pidana sebagai tindak lanjut proses hukum kasus dugaan korupsi pungutan liar nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang untuk prasarat menyertifikatkan tanah ini, korbannya mencapai 2008 orang warga dan kerugian diperkirakan milyaran rupiah itu mulai diproses Kejari Ponorogo tahun 2022 lalu. Puluhan saksi, baik saksi korban maupun saksi pelaku sudah dimintai keterangan di tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus (pidsus). Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dari Kantor Pemerintah Desa Sawoo .
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi kepada dutanusantarafm.com meminta kepada masyarakat untuk sabar menunggu perkembangan Kasus Sawoo ini. Kasus terus berjalan, selanjutnya dalam waktu dekat akan mendatangkan saksi ahli hukum pidana .
“Saya belum bisa menyampaikan siapa dan dari mana saksi ahlinya . Termasuk belum bisa kita sampaikan kapan akan didatangkan untuk dimintai pendapatnya soal kasus sawoo ini. Tunggu saja ya ,”terang Agung Riyadi, Jumat ( 27/10/2023). (wid)