Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 17 Oktober 2023 - 16:17 WIB

Berkontribusi Pada Masyarakat, Pokmas PTSL Ngebel Gratiskan Sertifikat Warga Miskin

Raut wajah gembira  terlihat dari warga  Desa Ngebel karena menerima sertifikat tanah dalam Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) , Selasa ( 17/10/2023)

Raut wajah gembira terlihat dari warga Desa Ngebel karena menerima sertifikat tanah dalam Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) , Selasa ( 17/10/2023)

DUTANUSANTARFM.COM :  Ponorogo-Pokmas PTSL Desa Ngebel dan Pemerintah Desa Ngebel memberikan kebijakan pelayanan sepenuh hati kepada warganya dalam Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) 2023 . Dari target 2100 sertifikat , pokmas Ngebel bersama pemerintah setempat mampu mencapai target bahkan lebih yaitu 2114 sertifikat . Pembagian sertifikat dilakukan secara bertahap,  Kloter pertama dilakukan pada Senin, 9 Oktober 2023 yang dihadiri  Bupati ponorogo Sugiri Sancoko. Kemudian pembagian sertifikat kloter kedua dilakukan pada Selasa ( 17/10/2023) bertempat di aula Balai Desa Ngebel.  Ada 191 sertifikat yang di bagikan kepada warga. Bahkan dalam pembagian tersebut ada warga yang langsung menerima 7 sertifikat yang salah satu sertifikat yang diajukannya dalam pembayaran biaya mendapatkan discount sebesar Rp. 50.000.

Wanto Ketua Pokmas PTSL Desa Ngebel Kecamatan Ngebel kepada dutanusantarafm.com, Selasa ( 17/10/2023) menjelaskan bahwa demi mensukseskan Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) ini mereka rela memberikan pelayanan plus. Pelayanan plus ini adalah anti ribet dan anti mahal . Cukup dengan menyetorkan KTP dan bukti kepemilikan tanah saja ,  sertifikat sudah bisa diproses. Anti mahal , berdasarkan kesepakatan bersama antara Pokmas, Pemerintah Desa dan masyarakat disepakati biaya tambahan untuk pengurusan sertifikat adalah Rp. 500 rib per bidang .

“Kalau mendasarkan Perbub  yang mengatur PTSL sebenarnya ada 3 Zona yang membedakan biaya pengurusan sertifikat . Zona terjauh dari kantor BPN seperti Kecamatan Ngebel atau Ngrayun bisa menentukan biaya Rp. 700 per perbidang . Namun karena pokmas , pemerintah desa berpikir untuk memberikan kontribusi pada pembanguann masyarakat maka  kita memilih  yang paling rendah yaitu Rp. 500 ribu per bidang . Bahkan untuk masyarakat miskin ada yang benar –benar di gratiskan,,  “jelas Wanto, Selasa (17/10/2023) .

Kemudahan tersebut diiyakan  oleh Samirah salah satu  warga Ngebel yang ikut  PTSL dan sudah menerima sertifikta. Beberapa kali  Samirah  mengungkapkan kegembiraannya menerima sertifikat dengan terus mengucapkan kata senang .

” Pokoknya senang …senang … senang sekali sudah menerima sertifikat. Kalau mengurus sedniri ribet dan biayannya mahal.  Ini , pokmasnya sangt baik kita hanya senyetorkan pipil pajak dan surat kepemilikan tanah  4 bulan sudah jadi sertifikatnya, “terangnya sambil terus tersenyum dengan membawa sertifikat . ( wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”