Home / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 15 Maret 2023 - 07:49 WIB

Komplotan Begal Truck Rokok Senilai 2, 8 M di Ponorogo, Diringkus Polisi

Dutanusantara.com-Kasus begal truck yang membawa rokok senilai 2,8 M pada tanggal 7 februari 2023 akhirnya berhasil diungkap Polres Ponorogo. Tiga orang pelaku yaitu J, M dan S ,berhasil diringkus di Jakarta.

Kapolres Ponorogo Akbp.Catur C Wibowo pada pers rilis Selasa (14/3/2023) menjelaskan aksi kejahatan dilakukan pelaku pada saat kendaraan truck box merk hino dutro warna hijau yang memuat rokok merk grow dengan jumlah 1.352 bal atau 171.200 pack senilai Rp. 2,8 M melintasi jalan Sawoo Ponorogo dari arah Malang dengan tujuan Madiun. Dalam perjalanan itu tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak anggota kepolisian.

” Dengan mengenakan kaos seragam polisi mereka menanyakan terkait dengan cukai rokok tersebut. ” terang Akbp.Catur.

Setelah sopir truck turun dari kendaraannya langsung disekap oleh para tersangka, kemudian truck diambil alih dan dibawa ke wilayah jawa tengah. Selanjutnya kata Kapolres pada tanggal 8 februari 2023 ditemukan truck tersebut di wilayah Purworejo Jawa Tengah sudah dalam keadaan kosong,

” sopir truck diketemukan di wilayah banjar jawa barat. ” imbuhnya.

Menindaklanjuti laporan kejadian itu anggota satreskrim Polres Ponorogo melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga pada tanggal 4 Maret 2023 anggota satreskrim Polres Ponorogo berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang berinisial M asal Cilegon , S asal Aceh dan J asal Kendal.

Ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta beserta barang bukti atau alat bukti seperti truck rokok dalam keadaan kosong, mobil yang digunakan pelaku, beberapa hp, surat kendaraan, buku rekening, ATM.

Kapolres menambahkan setelah melaksanakan pekerjaan itu masing-masing pelaku mendapatkan upah berfariasi, mulai 30 sampai 38 juta rupiah. Menurut pengakuannya uang itu sudah habis untuk membayar hutang.

Penyidik menyiapkan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

“Ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun, untuk para tersangka” tukasnya. (de)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Monumen Ponorogo Zero Knalpot Brong bentuk “Reyog” diresmikan

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Tembok rumah warga Pohijo Sampung jebol, diterjang longsor

Highlight News

Empat Pengendara motor tergelincir akibat jalan licin oleh bbm solar

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Longsor menutup akses menuju obyek wisata Telaga Ngebel

Highlight News

Calendar of Event 2025 Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri masukkan dua agenda unggulan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo