DUTANUSANTARAFM.COM : Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus UU IT Bambang Tri Wahono setelah Mahkamah Agung melakukan revisi keputusannya. Sebelumnya , Pada Rabu 9 04/01/2023) kemarin Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan eksekusi namun penyerahannya dirutan kelas II B Ponorogo di tolak pihak rutan karena masih ada kesalahan dalam petikan keputusan MA.
Agoes Yanto , Kepala Rutan Kelas 2 B Ponorogo menyampaikan pihaknya sudah meneriman surat tembusan dari Mahkamah Agung pada pecan lalu . Terpinda berdasakan keputusan MA mendapat vonis 8 bulan pidana penjara dipotong masa tahanan kota yang sudah dijalani.
“Perkiraan saja ya , hukuman yang masih harus dijalani adalah pidana penjara 8 bulan di potong 25 hari. Kalau pada eksekusi pertama kemarin kita terima terpidana ini bisa langsung keluar karena seolah olah selama ini sudah menjalani pidana penjara dirutan bukan tahanan kota , “terang Karutan Agusyato, Selasa (08/02/2023)
Di informasikan sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE , Rabu ( 04/01/2023) dan memasukkannya ke Rutan Ponorogo. Eksekusi , dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertangga 8 Desember 2022 . Terpidana Bambang Triwahono dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis bersalah oleh MA tersebut berbeda dengan vonis dari Pengadilan Negeri Ponorogo pada Juni 2022 lalu yang memvonis tidak bersalah dan membebaskan terpidana Bambang Tri Wahono. ( wid)