Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:30 WIB

Hari ini, !!! Kasus Sawoo Gelar Perkara Di Kejari Ponorogo

Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan gelar perkara kasus dugaan pungli Desa Sawoo , Kamis ( 19/01/2023)

Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan gelar perkara kasus dugaan pungli Desa Sawoo , Kamis ( 19/01/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo-Tahap demi tahap proses hukum kasus dugaan pungutan liar (pungli) dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perangkat Desa Sawoo  Kecamatan Sawoo yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo mengalami peningkatan. Setelah mendapatkan keterangan saksi dari puluhan korban dan juga para pelaku Kejari Ponorogo melakukan gelar perkara intern, Kamis (19/01/2023).  Gelar perkara dilakukan antara  seksi intelegen  dengan seksi pidana khusus. Jika dalam gelar perkara ini mendapatkan kesimpulan adanya pelanggaran hukum  maka kasus akan dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan ke pidsus.

Ahmad Affandi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo kepada dutanusantarafm.com , Rabu ( 18/01/2023) usai melakukan permintaan keterangan kepada 6 orang saksi tambahan  menyampaikan hal tersebut.  Sebelumnya , tim intelegen sempat menyatakan belum mendapatkan keterangan tentang  locus waktu penyerahan uang  namun bukti itu sudah mereka dapatkan, Rabu ( 18/01/2023). (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal