Dutanusantarafm.com : Ponorogo – Kejaksaam Negeri Ponorogo menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam kasus “nyegelne tanah “. Pasalnya , sekitar 4 pekan lalu setelah menerima laporan dugaan pungli dari salah satu LSM di Ponorogo kejaksaan langsung bergerak dengan melakukan pemanggilan perangkat desa untuk dimintai keterangan . Kemudian paska adanya aksi warga , kejaksaan juga langsung turun untuk mencari keterangan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.Ternyata ada perbedaan antara keterangan yang disampaikan oleh perangkat desa saat lid dengan kenyataan di lapangan .
“Ternyata pungutan di lapangan nilai sangat besar jauh dari apa yang disampaikan perangkat desa waktu memberikan keterangan pada kejaksaan, “ungkap , Ahmad Affandi Kasi intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Kemarin,.
Lebih lanjut Affandi menjelaskan, setelah meminta keterangan dari para korban pada gelombang pertama kemarin nominal yang diberikan kepada perangkat dea lebih besar. Sehingga, setelah dinyatakan naik statusnya menjadi penyelidikan maka kejaksaan punya waktu 30 hari untuk menyimpulkan apakah ada tidak pidananya atau belum .
“Kalau sudah disimpulkan ada tindak pidananya maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan . Kemarin pihaknya kita turun ke lapangan ternyata pernyataan tidak sesuai fakta di lapangan ternyata pungutannya lebih besar dari apa yang disampaikan oleh para perangkat desa ini, “terang Affandi. (wid) .