DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Bambang Windu, Camat Sawoo kedatangan Tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat ( 13/01/2023). Kedatangan Tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo tersebut untuk berkoordiansi terkait proses pengusutan kasus dugaan pungutan liar terhadap warga Desa Sawoo Kecamatan Sawoo oleh perangkat desa dengan dalih nyegelne tanah. Camat Sawoo dan Kades Sawoo juga menerima surat dari Kejaksaan untuk permintaan keterangan dan pinjam barang bukti pada Senin (16/01/2023) .
“ Ya tadi kejaksaan memang ke sini guna koordinasi untuk meminta pinjam barang bukti segel untuk di crosscheck dan di pakai guna menindak lanjuti permasalah yang ada di Sawoo, “ungkap Bambang Windu , Jumat (13/01/2023) dikantornya usai menemui Tim Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Kepada Dutanusantarafm.com , atas terjadinya kasus ini Bambang mengaku heran kenapa untuk mengajukan PTSL harus proses segel segala . Padahal sebenarnya persyaratanya cukup dipermudah oleh BPN. Seperti di Desa Temon dan Desa Tumpak Pelem yang sudah proses PTSL bahkan sudah jadi sertifikat tidak perlu proses segel. Langsung daftar nominative saja sudah bisa. Tidak perlu harus segel. Sementara menyoal, informasi dari korban bahwa uang yang di pungut diantaranya disetor untuk kecamatan sebesar Rp. 500 ribu untuk kas kecamatan dalam pembuatan segel tanah ini , Bambang membantahnya.
“Saya baru bertugas disisni 21 Desember 2022 kemarin . Dan saya tidak menerima setoran itu tidak ada. Saya tidak bisa memberikan keterangan kalau camat sebelumnya karena tidak tahu. ” terang Bambang Windu.
Diinformasikan dalam pertemuan antara tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo dengan Camat Sawoo Bambang Windu pada Jumat 9 13/01/2023) , Kades Sawo Saryono juga sempat datang ke kantor kecamatan karena dihubungi camat . Sambil menerima surat dari kejaksaan terkait pemijaman barang bukti surat segel , kades sempat menjelaskan bahwa dari 2008 orang yang mendaftar untuk PTSL dan memproses segel hanya 600 segel saja yang ditandatanganinya . Dutanusantarafm.com di lapangan juga menemukan informasi bahwa dari para korban tersebut juga ada 3 anggota kepolisian menjadi korban pungli . Salah satunya harus mengeluarkan uang sebesar Rp2 5 juta untuk proses pecah tanah di keluarga besarnya. (wid)