DUTANUSANTARAFM.COM: Ponorogo- Kasi Intel Kejakasaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi menyampaikan pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam pengusutan kasus dugaan pungli “nyegelne tanah “ atau mutasi tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Karean berdasarkan hasil permintaan keterangan sejumlah saksi baik saksi pelaku maupun korban kasus pungutan liar tersebut bisa mengarah pada pelanggaran hukum masuk dalam ranah hukum pidana penipuan , pungutan liar (saber pungli) , penyalahgunaan wewenang bahkan korupsi .
“Bisa dikatakan dalam kasus penipuan karena warga merasa menjadi korban telah di tipu oleh kepala desa dan perangkatnya di bilang nyegelne tanah tersebut untuk program PTSl. Padahal PTSL nya belum ada , “ungkap Ahmad Affadi kepada dutanusantarafm.com , kemarin.
Lebih lanjut Ahmad Affandi menjelaskan mengarah pada ranah tindak pidan penipuan ini karena program PTSL belum ada namun mereka sudah berani minta uang dengan dalih untuk pembuatan segel Kejaksaan Negeri Ponorogo terus menggali keterangan warga untuk menambah alat bukti .
“Untuk sementara ini kerugian negara belum terlihat namun mengarah pasal penipuan dan pungutan. Tapi tidak menutup kemungkinan masuk tidak pidana korupsi karena kasusnya hampir sama seperti kasus di Jember, “terang Ahmad Affandi .
Di informasikan berdasarkan pemberitaan di SuaraMalang.id pada 30 maret 2022 , Saiful Mahmud (46), Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember setelah terbukti terlibat kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat. Sebanyak 58 warga mengadukan kasus tersebut. Dari total pungutan kepada puluhan warganya tersebut, total kerugian mencapai Rp 130 juta. Di sisi lain, kasus itu juga menghambat program pengurusan PTSL. (wid)