DUTANUSANTARAFM.COM : Saryono, Kepala Desa Sawoo Kecamatan Sawoo menyampaikan tidak ada pungli yang dilakukannya dalam hal “proses penyegelan tanah warga” . Karena dalam hal pungli seharusnya ada yang memberi dan menargetkan dengan nominal tertentu. Sebagai kepala desa, sejak awal dirinya tidak pernah mentarget, menentukan bahkan meminta dari segala hal biaya untuk proses penyegelan tanah warga tersebut .
“Saya tidak pernah memerintahkan dan menyuruh membuat perdes tentang pungutan liar. Tolong dikondisikan untuk itu tidak pernah ada pungli. Jadi yang namanya saya menerima nominal itu salah,” jelas Saryono Kades Sawoo yang datang ke Kantor Balai Desa Sawoo setelah warga yang menggelar unjuk rasa bergeser , Jumat ( 06/01/2023).
Saryono juga menyampaikan, dari pendaftaran sebanyak 2008 bidang itu itu sekarang sedang diajukan ke BPN untuk PTSL . Dan dalam 1 bidangnya bisa di pecah menjadi 10 bidang bahkan lebih.
Di konfirmasi soal adanya uang saksi bagi perangkat desa yang membantu proses pelayanan diakuinya sebagai uang ungkapan rasa terima. Nominalnya tidak benar kalau sebesar Rp.500 ribu. Nominal yang di berikan warga sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp. 200 ribu saja.
“Kalau yang uang untuk kas desa itu memang ada tapi tidak semuannya memberikan kas . Ada yang memberi tapi juga ada yang tidak alias seiklasnya saja . Sejak adannya UU saber pungli , desa tidak memungut apapun yang ada hubungannya dengan pelayanan , kita tidak meminta kas desa dan mentarget. Saya dana dari warga itu di PAD sebagi kas desa, Tapi besarnya bukan Rp. 500 ribu tapi ada yang ngasih ada yang tidak karena tidak meminta dan tidak memaksa,”terang Saryono , Kades Sawoo. ( wid)