DUTANUSANTARAFM.COM : Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE , Rabu ( 04/01/2023) dan memasukkannya ke Rutan Ponorogo. Eksekusi , dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertangga 8 Desember 2022 . Terpidana Bambang Triwahono dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo Ahmad Affandi mengungkapkan kronologis pelaksanaan putusan , terpindana Bambang Tri wahono sekitar pukul 10.00 WIB datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mnejalani putusan dari Mahkamah Agung. Setelah melengkapi administrasi dan pelaksanaan Tes Rapid Antigen kemudian terpidana oleh Tim Kejari Ponorogo di antar ke Rumah Tahanan Negara Ponorogo .
“Dalam putusan Mahakamah Agung dinyatakan bahwa terpidana Bambang Tri Wahono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ,”jelas Ahmad Affandi.
Di informasikan sebelumnya , terpidana Bambang Tri Wahono ini pada persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo pada tahun sekitar Juni 2022 lalu di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Kemudian JPU Kejari Ponorogo mengajukan badiing dan hasilnya pada putusan MA dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. ( wid)