Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:52 WIB

Dinyatakan Bersalah Oleh MA , Bambang Tri Wahono Di Eksekusi Kejari Ponorogo

Kejari Ponorogo membanwa terpidana  kasus pelanggaran UU ITE  Bambang Tri Wahono ke Rutan Ponorogo, Rabu ( 04/01/2023)

Kejari Ponorogo membanwa terpidana kasus pelanggaran UU ITE Bambang Tri Wahono ke Rutan Ponorogo, Rabu ( 04/01/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Kejaksaan Negeri Ponorogo  melakukan  eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE , Rabu ( 04/01/2023) dan memasukkannya ke Rutan  Ponorogo.  Eksekusi , dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertangga  8 Desember 2022 .  Terpidana Bambang  Triwahono  dinyatakan bersalah  secara hukum dalam perkara melangggar pasal  27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo Ahmad  Affandi  mengungkapkan  kronologis pelaksanaan putusan , terpindana  Bambang Tri wahono  sekitar pukul 10.00 WIB  datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mnejalani putusan dari Mahkamah Agung.  Setelah  melengkapi administrasi dan pelaksanaan Tes Rapid Antigen kemudian terpidana oleh Tim Kejari Ponorogo  di antar ke Rumah Tahanan Negara Ponorogo .

“Dalam putusan Mahakamah Agung dinyatakan bahwa terpidana Bambang Tri Wahono  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ,”jelas Ahmad Affandi.

Di informasikan sebelumnya , terpidana Bambang Tri Wahono ini pada persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo pada tahun  sekitar Juni 2022  lalu di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Kemudian JPU Kejari Ponorogo mengajukan badiing dan hasilnya  pada putusan MA dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal  27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. ( wid)

 

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”