Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Kamis, 13 Oktober 2022 - 18:47 WIB

7 Tahun Terpidana Korupsi DAK Alat Peraga Pendidikan Belum Di Eksekusi, Ini Penjelasan Kajari Ponorogo

Kajari Ponorogo Rindang Onasis akui  eksekusi  terpidana Yuni Widyaningsih masih menjadi PRnya

Kajari Ponorogo Rindang Onasis akui eksekusi terpidana Yuni Widyaningsih masih menjadi PRnya

DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga saat ini belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi DAK alat peraga pendidikan 2012-2013 Yuni Widyaningsih  mantan wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015. Terpidana  mantan Wabub Yuni Widyaningsih  alias Mbak Ida  belum bisa di eksekusi karena terkendala adanya surat dokter jiwa yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan. Hal tersebut disampaikan Kajari Ponorogo Rindang Onasis kepada awak media,  Kamis ( 13/10/2022 .

Kajari Ponorogo Rindang Onasis  mengkui kasus terpidana  mantan wabub Ponorogo menjadi salah satu PR nya yang belum terselesaikan. PR  ini sudah 7 tahun sejak kasus diproses hukum dan di vonis Mahkamah Agung  pada Oktober 2019, dengan putusan   6 tahun  penjara dan denda 1 .050 milyar.

 

“Satu tahun lalu kita sudah mengirimkan surat kepada  Rutan kelas 11 B Ponorogo menanyakan kesanggupan mereka untuk menerima pelimpahan terpidana Ida Yuni Widyaningsih jika kita eksekusi . Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Jawaban itu penting karena setelah eksekusi  yang harus menerima kan pihak rutan,” terang Rindang Onasis .

Di informasikan Kasus korupsi alat peraga pendidikan Dak Tahun 2012-2013 ini mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada tahun 2016 lalu. Ada 8 terpidana yang terbukti bersalah pada peradilan pertama di Tipikor Surabaya. Dari 8 terpidana tersebut 7 sudah menjalani hukuman dan sudah bebas , hanya terpidana ke 8 yaitu mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang masih sulit untuk dieksekusi karena mengantongi surat sakti dari berbagai rumah sakit jiwa yang didapatnya.

Pada saat posisi tersangka surat kejiwaan Yuni Widyaningsih didapat dari Rumah Sakit Jiwa Solo, pada saat putusan peradilan pertama di Tipikor Surabaya menggunakan surat keterangan kejiwaan dari RSJ. Menur Surabaya, pada saat harus dieksekusi karena keputusan Mahkamah Agung  juga tidak bisa dilakukan karena mengantongi surat keterangan gangguan kejiwaan dari RS. Hermina Solo. Dan pada saat second opinion tidak bisa dieksekusi karena mengantongi surat  dokter kejiwaan  Rumah Sakit Umum Dr. Soeroto Ngawi. ( wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat

Highlight News

Lagi-lagi head to head, Ipong mengaku deg-degan, merinding namun bahagia

Highlight News

KPU Ponorogo gandeng RSPAL dr.Ramelan untuk tes kesehtan paslon

Highlight News

Ali Mufthi Jabat Plt Ketua DPD Golkar Ponorogo

Highlight News

Bersama Koalisi Kemenangan Rakyat Sugiri Sancoko-Lisdyarita Mendaftar di KPU Ponorogo

Highlight News

Tak kapok, Pria ini tiga kali ketangkap mencuri uang kotak amal