DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Kejaksaan Negeri Ponorogo hingga saat ini belum mengeksekusi terpidana kasus korupsi DAK alat peraga pendidikan 2012-2013 Yuni Widyaningsih mantan wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015. Terpidana mantan Wabub Yuni Widyaningsih alias Mbak Ida belum bisa di eksekusi karena terkendala adanya surat dokter jiwa yang menyatakan adanya gangguan kejiwaan. Hal tersebut disampaikan Kajari Ponorogo Rindang Onasis kepada awak media, Kamis ( 13/10/2022 .
Kajari Ponorogo Rindang Onasis mengkui kasus terpidana mantan wabub Ponorogo menjadi salah satu PR nya yang belum terselesaikan. PR ini sudah 7 tahun sejak kasus diproses hukum dan di vonis Mahkamah Agung pada Oktober 2019, dengan putusan 6 tahun penjara dan denda 1 .050 milyar.
“Satu tahun lalu kita sudah mengirimkan surat kepada Rutan kelas 11 B Ponorogo menanyakan kesanggupan mereka untuk menerima pelimpahan terpidana Ida Yuni Widyaningsih jika kita eksekusi . Namun sampai saat ini belum ada jawaban. Jawaban itu penting karena setelah eksekusi yang harus menerima kan pihak rutan,” terang Rindang Onasis .
Di informasikan Kasus korupsi alat peraga pendidikan Dak Tahun 2012-2013 ini mulai diusut oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo pada tahun 2016 lalu. Ada 8 terpidana yang terbukti bersalah pada peradilan pertama di Tipikor Surabaya. Dari 8 terpidana tersebut 7 sudah menjalani hukuman dan sudah bebas , hanya terpidana ke 8 yaitu mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih yang masih sulit untuk dieksekusi karena mengantongi surat sakti dari berbagai rumah sakit jiwa yang didapatnya.
Pada saat posisi tersangka surat kejiwaan Yuni Widyaningsih didapat dari Rumah Sakit Jiwa Solo, pada saat putusan peradilan pertama di Tipikor Surabaya menggunakan surat keterangan kejiwaan dari RSJ. Menur Surabaya, pada saat harus dieksekusi karena keputusan Mahkamah Agung juga tidak bisa dilakukan karena mengantongi surat keterangan gangguan kejiwaan dari RS. Hermina Solo. Dan pada saat second opinion tidak bisa dieksekusi karena mengantongi surat dokter kejiwaan Rumah Sakit Umum Dr. Soeroto Ngawi. ( wid)