Dutanusantarafm.com: Ponorogo-Ernawati, S. H.,M.H kuasa hukum Suyitno dan Sujadi , 2 tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo menjelaskan 5 alasan kenapa mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka kedua kliennya oleh Kejari Ponorogo (termohon) . Pertama , prosedur termohon wajib mengirimkan SPDP kepada para pemohon maksimal pada tanggal1 Maret 2023 jika mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2023. Atau maksimal pada tanggal 13 Maret 2023 jika mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tanggal 6 Maret 2023.
“Faktanya, para Pemohon sama sekali tidak pernah menerima SPDP dan sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka, “ungkap Ernawati
Lebih lanjut dijelaskannya, status penetapan tersangka menjadi tidak sah karena proses penyelidikan yang melampaui batas waktu (pelanggaran terhadap Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/210 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus). Kedua, penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyelidikan melampau batas waktu , Ketiga, penetapan tersangka yang tidak sah karena proses melanggar prosedur batas waktu penetapan bahwa pada pasal 422 angka 1 dan 2 Perja 39 tahun 2010. Faktannya , Termohon baru menetapkan Tersangka terhada diri para pemohon tanggal 30 November 2023 atau kura lebih 269 hari setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan, artir terjadi pelanggaran ketentuan Perja 39 tahun 2010 yang dilakukan oleh Termohon . Ke empat , pelanggaran terhadap batas waktu penyidikan.
“Alasan ke empat adalah pelangagran terhadap batas waktu peyidikan . Dan alasan ke 5 adalah saat Penggeledahan dan penyitaan alat bukti tidak sah karena tanpa mengantongi izin dari Ketua pengadilan Negeri Ponorogo . , Tegas Ernawati . (wid)