Dutanusantara-Petugas kepolisian sektor Siman berhasil mengamankan 2 sepeda motor roda dua knalpot brong pada razia yang dilakukan pada hari Jumat 4 Oktober 2024. Dua sepeda motor knalpot brong itu diamankan di sekitar lingkungan sebuah SMPN di wilayah kecamatan tersebut.
Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto mengatakan sepeda motor yang diamankan itu notabene milik pelajar di salah satu SMPN negeri Siman. Sepeda motor itu sebelumnya diparkir di halaman rumah warga, dekat sekolahan tersebut.
“Petugas mendapati sepeda motor itu knalpot brong, saat akan dipakai oleh siswa tersebut pulang dari sekolah. Begitu mengetahui sepeda motor itu tidak sesuai dengan spesifikasi petugas pun langsung mengamankannya” terang Kapolsek.
Setelah berhasil diamankan, dua sepeda motor itu kemudian di bawah ke Polsek Siman untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. AKP Nanang menambahkan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi itu akan diamankan oleh petugas kepolisian sampai sepeda motor itu dikembalikan sesuai dengan spesifikasinya. Misalnya sepeda motor itu harus dilengkapi dengan knalpot standar ada spion dan spesifikasi lainnya yang belum dilengkapi.
“Petugas juga akan memanggil kedua orang tua siswa untuk dimintai keterangan,”ucapnya.
Lebih lanjut Nanang juga menjelaskan sepeda motor itu akan ditahan di Polsek Siman minimal selama 2 bulan. Sepeda tersebut baru bisa diambil oleh orang tuanya apabila semua spesifikasinya sudah dipenuhi, selain diberikannya surat bukti pelanggaran atas kejadian itu.
“Selain sepeda motor roda dua itu tidak sesuai spesifikasi, kedua siswa tersebut belum cakap menggunakan sepeda motor yaitu belum memiliki surat izin mengemudi” tuturnya.
Razia sepeda motor knalpot brong terus akan dilakukan oleh petugas polsek Siman. Selain merespon keluhan dari warga masyarakat yang merasa terganggu dengan knalpot brong penggunaan sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi itu juga jelas-jelas melanggar undang-undang lalu lintas. (de)