Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 25 November 2022 - 13:51 WIB

Ribet dengan Aturan Pusat, Pemkab Ponorogo Bersikeras Ajukan Sisa Pegawai Honorer

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono saat memberikan keterangan disela Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/11/2022).

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono saat memberikan keterangan disela Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/11/2022).

Dutanusantarafm.com – Sesuai peraturan Kemenpan RB, batas penghapusan tenaga honorer tinggal satu tahun lagi. Tepatnya, yakni hingga 28 November 2023. Namun hingga saat ini, pemerintah kabupaten masih dipusingkan dengan aturan yang dianggap tidak mendukung rencana tersebut. Karena itu, Pemkab Ponorogo bersikeras mengajukan sisa pegawai honorer yang mencapai 2.883 di tahun 2022 ini. Sayangnya, dari jumlah itu hanya disetujui kurang dari 50 persen.

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menuturkan beberapa aturan pusat yang dianggap mengganjal diantaranya terkait syarat teknis. Seperti sumber pembayaran gaji honorer. Menurut aturan pusat, jika bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) diperbolehkan ikut. Namun jika dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), tidak diperbolehkan.

‘’Dari aturan ini saja sudah masalah, itu masih dipilah lagi. Jika bersumber dari APBD tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga, itu juga tidak bisa masuk,’’ ungkap Agus, Jumat (24/11/2022).

Belum lagi, syarat teknis lainnya yang harus dipenuhi pegawai honorer ditingkat daerah agar bisa mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, Agus mengaku mengabaikan sejumlah persyaratan itu dan mengajukan seluruh nama yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sayangnya, meski sudah nekad pemerintah hanya menyetujui seribu lebih honorer yang akan ikut serta dalam seleksi tahun 2023 nanti. Sedangkan sisanya, masih harus menunggu peraturan dari tingkat pusat.

Dari 50 persen yang tidak diperbolehkan ikut seleksi, ada honorer dari cleaning service dan sopir. Bagi seluruh pegawai honorer yang belum bisa mengikuti seleksi, kata Agus pihaknya sudah mengajukan honorer dalam APBD tahun 2023.

‘’Kami meminta maaf tidak bisa mengikutsertkan dari tenaga sopir dan cleaning service, karena ada aturan pusat yang menyatakan demikian. Meski begitu kami tetap akan mengganggarkan gaji mereka untuk tahun 2023,’’ tegasnya. (Umi duta)

Berita ini 72 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Begal Payudara Beraksi di Jenangan, Korban Terjatuh luka babras

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

Sewa Combine Tembus Rp. 700 Ribu , Petani Njleput Antara Biaya Panen dan Merosotnya Harga Gabah

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen