Dutanusantarafm.com – Sesuai peraturan Kemenpan RB, batas penghapusan tenaga honorer tinggal satu tahun lagi. Tepatnya, yakni hingga 28 November 2023. Namun hingga saat ini, pemerintah kabupaten masih dipusingkan dengan aturan yang dianggap tidak mendukung rencana tersebut. Karena itu, Pemkab Ponorogo bersikeras mengajukan sisa pegawai honorer yang mencapai 2.883 di tahun 2022 ini. Sayangnya, dari jumlah itu hanya disetujui kurang dari 50 persen.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menuturkan beberapa aturan pusat yang dianggap mengganjal diantaranya terkait syarat teknis. Seperti sumber pembayaran gaji honorer. Menurut aturan pusat, jika bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) diperbolehkan ikut. Namun jika dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), tidak diperbolehkan.
‘’Dari aturan ini saja sudah masalah, itu masih dipilah lagi. Jika bersumber dari APBD tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga, itu juga tidak bisa masuk,’’ ungkap Agus, Jumat (24/11/2022).
Belum lagi, syarat teknis lainnya yang harus dipenuhi pegawai honorer ditingkat daerah agar bisa mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, Agus mengaku mengabaikan sejumlah persyaratan itu dan mengajukan seluruh nama yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sayangnya, meski sudah nekad pemerintah hanya menyetujui seribu lebih honorer yang akan ikut serta dalam seleksi tahun 2023 nanti. Sedangkan sisanya, masih harus menunggu peraturan dari tingkat pusat.
Dari 50 persen yang tidak diperbolehkan ikut seleksi, ada honorer dari cleaning service dan sopir. Bagi seluruh pegawai honorer yang belum bisa mengikuti seleksi, kata Agus pihaknya sudah mengajukan honorer dalam APBD tahun 2023.
‘’Kami meminta maaf tidak bisa mengikutsertkan dari tenaga sopir dan cleaning service, karena ada aturan pusat yang menyatakan demikian. Meski begitu kami tetap akan mengganggarkan gaji mereka untuk tahun 2023,’’ tegasnya. (Umi duta)