Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 25 November 2022 - 13:51 WIB

Ribet dengan Aturan Pusat, Pemkab Ponorogo Bersikeras Ajukan Sisa Pegawai Honorer

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono saat memberikan keterangan disela Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/11/2022).

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono saat memberikan keterangan disela Rapat Paripurna DPRD pada Senin (21/11/2022).

Dutanusantarafm.com – Sesuai peraturan Kemenpan RB, batas penghapusan tenaga honorer tinggal satu tahun lagi. Tepatnya, yakni hingga 28 November 2023. Namun hingga saat ini, pemerintah kabupaten masih dipusingkan dengan aturan yang dianggap tidak mendukung rencana tersebut. Karena itu, Pemkab Ponorogo bersikeras mengajukan sisa pegawai honorer yang mencapai 2.883 di tahun 2022 ini. Sayangnya, dari jumlah itu hanya disetujui kurang dari 50 persen.

Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menuturkan beberapa aturan pusat yang dianggap mengganjal diantaranya terkait syarat teknis. Seperti sumber pembayaran gaji honorer. Menurut aturan pusat, jika bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) diperbolehkan ikut. Namun jika dari Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD), tidak diperbolehkan.

‘’Dari aturan ini saja sudah masalah, itu masih dipilah lagi. Jika bersumber dari APBD tetapi bekerja sama dengan pihak ketiga, itu juga tidak bisa masuk,’’ ungkap Agus, Jumat (24/11/2022).

Belum lagi, syarat teknis lainnya yang harus dipenuhi pegawai honorer ditingkat daerah agar bisa mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena itu, Agus mengaku mengabaikan sejumlah persyaratan itu dan mengajukan seluruh nama yang tercatat di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sayangnya, meski sudah nekad pemerintah hanya menyetujui seribu lebih honorer yang akan ikut serta dalam seleksi tahun 2023 nanti. Sedangkan sisanya, masih harus menunggu peraturan dari tingkat pusat.

Dari 50 persen yang tidak diperbolehkan ikut seleksi, ada honorer dari cleaning service dan sopir. Bagi seluruh pegawai honorer yang belum bisa mengikuti seleksi, kata Agus pihaknya sudah mengajukan honorer dalam APBD tahun 2023.

‘’Kami meminta maaf tidak bisa mengikutsertkan dari tenaga sopir dan cleaning service, karena ada aturan pusat yang menyatakan demikian. Meski begitu kami tetap akan mengganggarkan gaji mereka untuk tahun 2023,’’ tegasnya. (Umi duta)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching