Dutanusantara-Petugas Saat Reskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam kasus perjudian di Kabupaten Ponorogo kurun waktu 3 hari berturut-turut. Dari 10 orang tersangka itu petugas berhasil mengamankan uang tunai hampir 14 juta rupiah.
Kasat reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menyampaikan bahwasanya 10 orang tersangka tersebut terbagi dalam dua perkara. Satu perkara terkait judi konvensional dengan 4 orang tersangka dan 3 perkara lainnya dengan 6 orang tersangka terkait kasus perjudian online
Adapun para tersangka dari kasus perjudian itu antara lain MS, BS, LS, HU, AH, FA, WP, PW, S dan MA. Mereka beralamatkan di wilayah Kecamatan Babadan, Jetis, Sambit, Balong Kecamatan Ponorogo, dan ada juga yang berasal dari Kabupaten Magetan.
“Kasus perjudian online yang berhasil diungkap petugas yaitu dari TKP sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jenangan dan TKP tempat permainan billiard di Kecamatan Balong Ponorogo.” Ungkapnya.
Atas perbuatan itu penyidik satreskrim Polres Ponorogo menyiapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE dan juga pasal 303 KUHP. Para tersangka bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun atas perkara yang dikenakannya.
Adapun beberapa barang bukti yang saat ini diamankan petugas sat reskrim antara lain uang tunai hampir 14 juta rupiah, beberapa buah hp, stick billiard, termasuk catatan pembelian judi online. Semua barang bukti telah diamankan petugas untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia juga menambahkan perjudian itu sendiri saat ini menjadi prioritas penanganan kepolisian resort Ponorogo.
“Petugas tidak akan segan-segan menindak setiap pelaku yang terlibat perbuatan pidana judi.” Tukasnya. (de)