Dinamika AktualHighlight NewsKabar Kota Kita

Polisi Ringkus Penjual Pupuk Bersubsidi, Amankan 150 Zak Senilai Rp 30 Juta

Dutanusantarafm.com- Ditengah mahalnya harga pupuk saat ini, polisi mengamankan BP,51 warga Desa Sedarat, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. BP tertangkap tangan, menjual secara bebas pupuk bersubsidi pada 20 Agustus lalu.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagus Kurnia mengungkapkan dari tangan tersangka polisi mengamankan 150 zak pupuk bersubsidi. Yakni jenis Urea dan Ponska. Dari jumlah itu, pelaku sudah menjual 31 zak dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta.

“Kami mendapatkan informasi dari warga, dan langsung melakukan pengembangan. Tersangka kami tangkap di rumahnya, setelah melakukan transaksi. Kami mengamankan barang bukti 119 zak,” ungkapnya kemarin (26/08/2022).

Kepada polisi, BP mengaku mendapat barang itu dari Jawa Barat. Setiap zak dijual dengan harga Rp 225 ribu, dari harga pembelian Rp 200 ribu. Jika ditotal, pemerintah dirugikan hingga Rp 30 juta.

Praktik transaksi kali ini, imbuh Nikolas merupakan kali kedua dilakukan BP. Barang tersebut diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Atas perbuatannya, pria yang juga bekerja sebagai petani tersebut dijerat dengan UU Darurat No 7 tahun 1955. Yakni tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Perpres RI No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan. (Umi Duta)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close