Home / Hukum dan Politik

Senin, 8 Juli 2024 - 17:22 WIB

Pastikan Tidak Judi Online, Mendadak HP Anggota Kodim 0802/Ponorogo Diperiksa

Dutanusantara,- Komandan Kodim 0802/Ponorogo Letkol Inf Dwi Soerjono didampingi Kasdim dan anggota Staf Intel Kodim 0802/Ponorogo melakukan pemeriksaan Hand Phone (HP) anggota prajurit dan PNS Kodim, Senin (8/7/2024). Pemeriksaan HP usai Upacara Pengibaran Bendera dan Korps Pindah Satuan Perwira Kodim 0802/Ponorogo itu guna mencegah dan menanggulangi judi online yang belakangan semakin meresahkan.

Dandim 0802/Ponorogo menyampaikan pemeriksaan tersebut dalam rangka mencegah agar anggota Kodim 0802/ponorogo tidak terlibat dalam kegiatan judi online yang sudah merajalela di seluruh wilayah. Dandim menyebut dampak atau efeknya judi online sangat buruk baik bagi diri sendiri, keluarga serta lingkungan.

“ Kita wajib menjaga agar diri dan keluarga kita tidak melakukan hal – hal yang merugikan yang salah satunya yaitu jangan terlibat yang namanya judi online, “ tegas Dandim 0802/Ponorogo.

Letko Inf Dwi Soerjono mengatakan ada tujuh bahaya akibat judi online yaitu : Kecanduan hingga meningkatkan resiko adanya bunuh diri, terpuruknya kondisi keuangan keluarga dan diri sendiri, memicu terjadinya tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.

Bahaya lain judi online lainnya terjadi pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi, rusaknya hubungan baik di keluarga dan lingkungan masyarakat, terjadinya dan tejebaknya lingkaran setan dari pinjaman online ilegal (Pinjol) serta terancamnya anak putus sekolah dan kehilangan masa depan.

Tidak main – main, untuk mencegah anggota Kodim 0802/Ponorogo agar tidak terjebak dan ikuti dalam kegiatan yang sangat merugikan tersebut, Dandim 0802/Ponorogo akan terus melakukan pemeriksaan HP anggota dalam setiap situasi dan kondisi.

Pemeriksaan HP anggota yang dilakukan Kodim 0802/Ponorogo, tindak lanjut Surat Telegram (ST) Komando Atas (Pagdam V/Brawijaya) Nomor STR/177/ 2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang perintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pidana maupun disiplin akibat judi online. Judi online tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

“Terima kasih untuk para prajurit kodim 0802 Ponorogo yang telah berkomitmen tidak melakukan judi onlie dan selalu menjaga citra nama baik TNI AD” tukasnya. (de)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Politik

DW Kades Crabak di Tahan Kejari Ponorogo Dugaan Kasus Proyek Fiktif

Hukum dan Politik

Diperiksa Hampir 9 Jam , ND Mengaku Hanya Ditanya Soal Juklak dan Juknis

Highlight News

Berkas dan Laptop di Sita Kejari Ponorogo Dalam Kasus SMK PGRI 2 Ponorogo

Highlight News

Cab Dindik Ponorogo-Magetan Juga Digeledah Terseret Kasus SMK PGRI 2 Ponorogo

Hukum dan Politik

Shock ! SMK PGRI 2 Ponorogo di Geledah Kejaksaan

Hukum dan Politik

Droping air bersih di Ponorogo meluas hingga 8 kecamatan

Highlight News

Tabrak pohon di Badegan, Pengendara motor meninggal di tkp

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo