Paripurna Jawaban Eksekutif Terkait 3 Raperda , Dprd Putuskan Lanjut Di Pansus

Dutanusantarafm.com : DPRD Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap usulan 3 raperda kabupaten Ponorogo, Rabu ( 22//07/2020) . Pembahasan 3 raperda yang diusulkan Kabupaten Ponorogo itu, pertama tentang pajak daerah, ke- 2 perubahan kedua atas perda nomer 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan ke-3 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019. Di pimpin oleh wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto dan dihadiri wakil Bupati Ponorogo Sudjarno rapat paripurna berjalan dengan keputusan ke- 3 raperda tersebut dibahas lebih lanjut dalam forum pansus dengan membentuk 3 pansus.
Sementara itu Wakil bupati Ponorogo Sudjarno saat membacakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi fraksi menyampaikan rancangan tentang pajak daerah, adanya modifikasi beberapa peraturan daerah dan adanya inovasi konsensi baru terkait pajak daerah. Terhadap pajak daerah pada tahun anggaran 2020 ini ada pengurangn 9 % karena pandemi korona terhadap target pajak daerah.
” Sehingga pemerintah daerah harus memberikan stimulus pada wajib pajak dengan membebaskan pajak restoran , pajak hotel dan pajak parkir. Selain itu dalam raperda ini juga dicantumkan potensi pajak daerah berupa ekstensifikasi penerimaan daerah dari pajak sarang burung wallet,”terang wakil Bupati Ponorogo Sudjarno.