Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 30 September 2022 - 12:52 WIB

Papdesi Pesimistis Realisasi Perbaikan Jalan, Jika Aturan BLTDD Tidak Berubah

DEKAT : Riyanto (kanan) saat bersama warga dalam kegiatan layanan desa minggu lalu.

DEKAT : Riyanto (kanan) saat bersama warga dalam kegiatan layanan desa minggu lalu.

Dutanusantarafm.com – Sikapi instruksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang meminta pemerintah desa agar mengunci dana sebesar Rp 250 juta di anggaran 2023 untuk perbaikan jalan sepertinya masih diragukan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) setempat. Bahkan, PAPDESI pesimistis bisa merealisasikan instruksi tersebut jika peraturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) masih tetap.

Ketua PAPDESI Ponorogo, Riyanto mengungkapkan selama kurun waktu tiga tahun terakhir pemerintah desa tidak bisa berkutik dalam pengalokasian dana desa tersebut. Hal itu karena berkaitan dengan adanya peraturan presiden (Perpres) tahun 2021 yang membatasi penggunaan dana desa. Salah satunya, yakni aturan batas minimal 40 persen untuk alokasi BLTDD.

‘’Kita juga sudah diajak diskusi oleh Bapak Bupati terkait percepatan perbaikan jalan. Itu kami sanggupi, dengan catatan sudah ada perubahan terkait BLTDD. Tetapi kalai masih sama seperti tahun sebelumnya, jelas kami pesimistis bisa dilakukan,’’ katanya Rabu (29/09/2022).

Riyanto yang Kepala Desa Glinggang Kecamatan Sampung itu menuturkan Papdesi sanggup merelisasikan instruksi itu jika Perpres tersebut diubah. Pun, hal itu sudah diupayakan Papdesi saat nglurug ke Kementerian Desa beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan baru tersebut.

‘’Jika tidak minimal 40 persen, kami bisa menata keuangan. Sehingga lebih fleksibel, untuk BLTDD bisa kami anggarkan missal 20 atau 30 persen. Jadi dana yang lain, bisa kami gunakan untuk perbaikan jalan. Sampai saat ini kami masih menunggu peraturan baru itu,’’ tuturnya.

Riyanto menambahkan, jika ada kelonggaran penggunaan dana pihaknya mengaku sepakat dengan tujuan Kang Bupati untuk peningkatan jalan tersebut. Karena, setelah adanya penerapan aturan minimal 40 BLTDD selama tiga tahun terakhir pemerintah desa di Kabupaten Ponorogo tidak bisa membangun insfrastruktur jalan.

Mengingat, sisa anggaran lain sudah diplot peruntukkannya dan tidak bisa di otak-atik. Seperti 32 persen untuk pemberdayaan ekonomi, delapan persen untuk penanganan covid, dan 20 persen lainnya untuk kegiatan PKK, kepemudaan, serta dana kesehatan meliputi kegiatan posyandu, posbindu, lansia dan lainnya.

Terkait peluang perubahan perpres, Riyanto mengaku belum tahu pasti. Hanya saja, dari hasil diskusi dengan perwakilan Kementerian Desa beberapa waktu lalu pemerintah memberikan rambu-rambu terkait permohonan Papdesi tersebut.

‘’Kami yang di desa hanya melakukan kebijakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Ya kalau tidak ada perubahan anggaran, kami ada uang dari mana,’’ tegasnya. (Umi Duta)

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching