Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Jumat, 30 September 2022 - 12:52 WIB

Papdesi Pesimistis Realisasi Perbaikan Jalan, Jika Aturan BLTDD Tidak Berubah

DEKAT : Riyanto (kanan) saat bersama warga dalam kegiatan layanan desa minggu lalu.

DEKAT : Riyanto (kanan) saat bersama warga dalam kegiatan layanan desa minggu lalu.

Dutanusantarafm.com – Sikapi instruksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang meminta pemerintah desa agar mengunci dana sebesar Rp 250 juta di anggaran 2023 untuk perbaikan jalan sepertinya masih diragukan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) setempat. Bahkan, PAPDESI pesimistis bisa merealisasikan instruksi tersebut jika peraturan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) masih tetap.

Ketua PAPDESI Ponorogo, Riyanto mengungkapkan selama kurun waktu tiga tahun terakhir pemerintah desa tidak bisa berkutik dalam pengalokasian dana desa tersebut. Hal itu karena berkaitan dengan adanya peraturan presiden (Perpres) tahun 2021 yang membatasi penggunaan dana desa. Salah satunya, yakni aturan batas minimal 40 persen untuk alokasi BLTDD.

‘’Kita juga sudah diajak diskusi oleh Bapak Bupati terkait percepatan perbaikan jalan. Itu kami sanggupi, dengan catatan sudah ada perubahan terkait BLTDD. Tetapi kalai masih sama seperti tahun sebelumnya, jelas kami pesimistis bisa dilakukan,’’ katanya Rabu (29/09/2022).

Riyanto yang Kepala Desa Glinggang Kecamatan Sampung itu menuturkan Papdesi sanggup merelisasikan instruksi itu jika Perpres tersebut diubah. Pun, hal itu sudah diupayakan Papdesi saat nglurug ke Kementerian Desa beberapa waktu lalu. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima aturan baru tersebut.

‘’Jika tidak minimal 40 persen, kami bisa menata keuangan. Sehingga lebih fleksibel, untuk BLTDD bisa kami anggarkan missal 20 atau 30 persen. Jadi dana yang lain, bisa kami gunakan untuk perbaikan jalan. Sampai saat ini kami masih menunggu peraturan baru itu,’’ tuturnya.

Riyanto menambahkan, jika ada kelonggaran penggunaan dana pihaknya mengaku sepakat dengan tujuan Kang Bupati untuk peningkatan jalan tersebut. Karena, setelah adanya penerapan aturan minimal 40 BLTDD selama tiga tahun terakhir pemerintah desa di Kabupaten Ponorogo tidak bisa membangun insfrastruktur jalan.

Mengingat, sisa anggaran lain sudah diplot peruntukkannya dan tidak bisa di otak-atik. Seperti 32 persen untuk pemberdayaan ekonomi, delapan persen untuk penanganan covid, dan 20 persen lainnya untuk kegiatan PKK, kepemudaan, serta dana kesehatan meliputi kegiatan posyandu, posbindu, lansia dan lainnya.

Terkait peluang perubahan perpres, Riyanto mengaku belum tahu pasti. Hanya saja, dari hasil diskusi dengan perwakilan Kementerian Desa beberapa waktu lalu pemerintah memberikan rambu-rambu terkait permohonan Papdesi tersebut.

‘’Kami yang di desa hanya melakukan kebijakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis. Ya kalau tidak ada perubahan anggaran, kami ada uang dari mana,’’ tegasnya. (Umi Duta)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Diduga dari korsleting listrik, Toko meracang di Ponorogo terbakar habis

Highlight News

Berkunjung ke Pasar Legi Ponorogo, Khofifah ajak warga sambut pilkada 2024 riang gembira

Highlight News

Waspada, Retakan Jalan di Desa Serag Pulung semakin panjang

Highlight News

KPU Ponorogo Siap Gelar Debat Publik Perdana Pilkada Ponorogo, Ratusan Polisi Diterjunkan

Highlight News

Pengurus Cabang NU Ponorogo Masa Khidmah 2024-2029, Dilantik

Highlight News

Apes, Dapur rumah warga Baosan Kidul Ngrayun terbakar saat dipakai memasak

Highlight News

Asiknya di Ponorogo, Operasi Zebra Semeru 2024 Pengendara Tertib Dapat Reward

Hukum dan Politik

Droping air bersih di Ponorogo meluas hingga 8 kecamatan