Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Senin, 15 Februari 2021 - 16:23 WIB

Moh. Yani Siap Lanjutkan Kasus Kerumunan Peresmian Pasar Legi Ke Polda Jatim

Moh.Yani menerima surat tanda penerimaan laporannya dari Polres Ponorogo, Senin *15/02/2021)

Moh.Yani menerima surat tanda penerimaan laporannya dari Polres Ponorogo, Senin *15/02/2021)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Muh. Yani warga Mejasem Desa Madusari Kecamatan Siman  yang melaporkan  Bupati  Ipong Muclissoni ke Sat reskrim Polres Ponorogo, Jumat (12/02/2021) kembali mendatangi Polres Ponorogo pada Senin (15/02/2021). Kedatanagn Moh.Yani ini dalam rangka meminta  surat tanda terima pelaporanya yang belum diberikan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo.  Dalam  surat  tanda terima  pertama yang di berikan  oleh SPKT untuk ditandatangani Muh yani tidak tertulis sebagai pelaporan sehingga ditolak oleh pelapor. Para  surat penerimaan pertama tentangnya adalah penerusan berkas. Hal itu sempat membuat Muh. Yani protes kepada petugas dan meminta untuk melakukan perbaikan .

“Kedatangan saya kemarin itu untuk melaporkan bukan meneruskan berkas. Jadi saya meminta dibuat lagi  yang baru dan  baru saya tandatangi, “terang Muh. Yani.

Muh. Yani berharap  dalam beberapa hari ini laporan resminya tersebut segera ditindak lanjuti dan direspon oleh Kapolres Ponorogo. Jangan sampai penegakan hukuk terkait disiplin protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan covid -19 hanya berlaku bagi rakyat saja. Tapi pembuat kebijakan juga harus mentaati termasuk bupati .

“Siapapun pejabatnya harus mentaati protokol kesehatan. Apalagi pembuat kebijakan dan aturan harus mentaati bahkan memberikan teladan kepada masyarakat. Coba bandingkan saja dengan  peresmian waduk Tukul di Pacitan oleh Presiden  berbeda jauh dengan peresmian pasar legi Ponorogo , “terang Muh. Yani .

 

Di informasikan sebelumnya  Moh Yani pada Jumat  (15/02/2021) mendatangi  SPKT Polres Ponorogo melaporkan  penyelenggaraan peresmian pasarlegi Ponorogo, Selasa (9/02/2021) yang menyebabkan kerumunan massa dimasa pandemi covid-19 . Kegiatan tersebut dianggap melanggar  protokol kesehatan, melanggar SK. Bupati nomor 477 tahun 2021 dan konsideran lainnya tentang pencegahan covid-19. Selain itu Bupati Ipong  diduga telah melanggar  pasal 160 KUHP  yang isinya tidak nenurut perintah  undang undang maupun perintah jabatan. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Yayasan Lentera Kesehatan Nusantara Koordinasi dengan OPD dan CSO, terkait ODS di Ponorogo

Highlight News

LPSK Sosialisasi di PCNU Ponorogo hingga Deklarasi Tolak Bullying

Highlight News

Sosialisasi di PCNU Ponorogo, LPSK : ” Saksi dan korban harus speak up”

Highlight News

Tabrak pohon di Badegan, Pengendara motor meninggal di tkp

Highlight News

Pemdes Lembah Lakukan Gerakan Kembalikan Pohon Ikonik Desa

Highlight News

Empat sumur dalam akan dibangun di 4 desa langganan kekeringan Ponorogo

Hukum dan Politik

Si Udin Jadi Buruan Media Gara- Gara Jadi Dewan PPP

Highlight News

Paska Dilantik, Ketua DPRD Ponorogo Ajak Para Anggota Dewan Tak Khianati Rakyat