Dinamika AktualHighlight News
Trending

Kasus Sawoo Bisa Masuk Penipuan, Pungli Dan Juga Korupsi Seperti Kasus Jember

DUTANUSANTARAFM.COM: Ponorogo- Kasi Intel Kejakasaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi menyampaikan pihaknya saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi  dalam pengusutan kasus dugaan  pungli “nyegelne tanah “ atau mutasi tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Karean berdasarkan hasil permintaan keterangan sejumlah saksi baik saksi pelaku maupun korban  kasus pungutan liar tersebut bisa  mengarah pada pelanggaran hukum  masuk dalam ranah hukum  pidana penipuan , pungutan liar (saber pungli) , penyalahgunaan wewenang bahkan korupsi .

“Bisa dikatakan dalam kasus penipuan  karena warga merasa menjadi korban telah di tipu oleh kepala desa dan perangkatnya  di bilang nyegelne tanah tersebut untuk program PTSl. Padahal  PTSL nya belum ada , “ungkap  Ahmad Affadi kepada dutanusantarafm.com , kemarin.

Lebih lanjut Ahmad Affandi menjelaskan  mengarah pada ranah tindak pidan penipuan  ini karena program PTSL  belum ada namun mereka sudah  berani minta uang dengan dalih  untuk pembuatan segel Kejaksaan Negeri Ponorogo terus menggali  keterangan warga  untuk menambah alat bukti .

“Untuk sementara ini  kerugian negara belum terlihat  namun mengarah  pasal penipuan dan  pungutan. Tapi tidak menutup kemungkinan masuk tidak pidana korupsi karena kasusnya hampir sama  seperti kasus di Jember, “terang Ahmad Affandi .

Di informasikan berdasarkan  pemberitaan di SuaraMalang.id pada 30 maret 2022 , Saiful Mahmud (46), Kepala Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur  ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember setelah terbukti terlibat kasus pungli pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa setempat.  Sebanyak 58 warga mengadukan kasus tersebut. Dari total pungutan kepada puluhan warganya tersebut, total kerugian mencapai Rp 130 juta. Di sisi lain, kasus itu juga menghambat program pengurusan PTSL. (wid)

Tags
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close
Close