Dutanusantarafm-Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa pendaftaran bakal caleg akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai 1-14 Mei 2023. Pada hari kelima masa pendaftaran belum satupun partai politik di Kabupaten Ponorogo yang mendaftarkan bacaleg anggota dprd Ponorogo di KPU setempat.
Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan pendaftaran bacaleg tersebut menggunakan dua metode, yakni langsung atau tatap muka dengan mendaftar langsung ke kantor KPU Ponorogo dan bisa secara daring melalui aplikasi pendaftaran bakal caleg di internet. Petugas di KPU Ponorogo telah disiapkan untuk melayani pengajuan bacaleg oleh partai politik, baik secara tatap muka maupun daring.
Ia menyebut sampai hari kelima masa pendaftaran hari Jum’at (5/5/2023) belum ada satu parpolpun yang mengajukan bacalegnya di kantor KPU Ponorogo.
“Dari 18 parpol yang ada di Ponorogo, sampai pukul 13.45 wib sama sekali belum satupun yang mengajukan,” ucapnya.
Arwan juga menambahkan dalam waktu dekat baru ada satu partai politik di Ponorogo yang akan mengajukan bakal calon anggota legislatifnya, yaitu dari PKS
“PKS telah mengkonfirmasi akan mendaftar pada Senin (8/5/2023) pukul delapan pagi,” imbuh Arwan.
Diinformasikan bahwa untuk pengajuan dan daftar bacaleg disusun oleh masing-masing parpol. Adapun terkait jumlah bacaleg per parpol dibatasi maksimal sesuai jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil). Sehingga maksimal yang bisa diajukan total sebanyak 45 orang, sesuai jumlah kursi di DPRD Ponorogo. (de)