Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 4 Januari 2023 - 14:52 WIB

Dinyatakan Bersalah Oleh MA , Bambang Tri Wahono Di Eksekusi Kejari Ponorogo

Kejari Ponorogo membanwa terpidana  kasus pelanggaran UU ITE  Bambang Tri Wahono ke Rutan Ponorogo, Rabu ( 04/01/2023)

Kejari Ponorogo membanwa terpidana kasus pelanggaran UU ITE Bambang Tri Wahono ke Rutan Ponorogo, Rabu ( 04/01/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Kejaksaan Negeri Ponorogo  melakukan  eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE , Rabu ( 04/01/2023) dan memasukkannya ke Rutan  Ponorogo.  Eksekusi , dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertangga  8 Desember 2022 .  Terpidana Bambang  Triwahono  dinyatakan bersalah  secara hukum dalam perkara melangggar pasal  27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasi Intel Kejaksaan negeri Ponorogo Ahmad  Affandi  mengungkapkan  kronologis pelaksanaan putusan , terpindana  Bambang Tri wahono  sekitar pukul 10.00 WIB  datang sendiri ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk mnejalani putusan dari Mahkamah Agung.  Setelah  melengkapi administrasi dan pelaksanaan Tes Rapid Antigen kemudian terpidana oleh Tim Kejari Ponorogo  di antar ke Rumah Tahanan Negara Ponorogo .

“Dalam putusan Mahakamah Agung dinyatakan bahwa terpidana Bambang Tri Wahono  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ,”jelas Ahmad Affandi.

Di informasikan sebelumnya , terpidana Bambang Tri Wahono ini pada persidangan di Pengadilan Negeri Ponorogo pada tahun  sekitar Juni 2022  lalu di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ponorogo. Kemudian JPU Kejari Ponorogo mengajukan badiing dan hasilnya  pada putusan MA dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal  27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. ( wid)

 

Share :

Baca Juga

Highlight News

Diduga dari korsleting listrik, Toko meracang di Ponorogo terbakar habis

Highlight News

Berkunjung ke Pasar Legi Ponorogo, Khofifah ajak warga sambut pilkada 2024 riang gembira

Highlight News

Waspada, Retakan Jalan di Desa Serag Pulung semakin panjang

Highlight News

KPU Ponorogo Siap Gelar Debat Publik Perdana Pilkada Ponorogo, Ratusan Polisi Diterjunkan

Highlight News

Pengurus Cabang NU Ponorogo Masa Khidmah 2024-2029, Dilantik

Highlight News

Apes, Dapur rumah warga Baosan Kidul Ngrayun terbakar saat dipakai memasak

Highlight News

Asiknya di Ponorogo, Operasi Zebra Semeru 2024 Pengendara Tertib Dapat Reward

Hukum dan Politik

Droping air bersih di Ponorogo meluas hingga 8 kecamatan