Home / Dinamika Aktual / Kabar Kota Kita

Senin, 22 Agustus 2022 - 11:59 WIB

Angka Dampingan Pengguna Narkoba Tinggi, Obat Daftar O jadi Favorit Remaja

KONSULTASI : Titik Sugianti (dua dari kanan), saat melakukan pendampingan klien asal Ponorogo beberapa waktu lalu.

KONSULTASI : Titik Sugianti (dua dari kanan), saat melakukan pendampingan klien asal Ponorogo beberapa waktu lalu.

Dutanusantarafm.com- Fakta memprihatinkan disuguhkan Yayasan Bambu Nusantara, lembaga rehabilitasi sosial pengguna narkotika di wilayah eks Karesidenan Madiun. Pada semester pertama tahun 2022, lembaga tersebut mencatat ada 20 klien yang masuk rehab. Enam diantaranya berasal dari Ponorogo.

Direktur Yayasan Bambu Nusantara, Titik Sugianti mengungkapkan, dari seluruh klien dampingannya merupakan pengguna dengan status kurang cukup bukti. Sehingga tidak bisa diproses hukum, namun wajib dilakukan rehabilitasi. Hal itu diatur dalam UU Narkotika nomer 35 tahun 2009.

“Kami yakin untuk wilayah Kabupaten Ponorogo ini, angka penyalahguna napza tinggi. Klien kami maupun yang sudah menjalani proses hukum, itu hanya segelintir,” ungkapnya Senin (22/08/2022).

Titik menuturkan, dari proses pendampingan yang dia lakukan mulai dari konseling, psikotes, serta edukasi diperoleh fakta memprihatinkan. Saat ini, sudah banyak kalangan anak muda di Ponorogo terpapar obat-obatan psikotropika. Khususnya yang terdaftar dalam golongan O. Seperti dekstro, double L, triheks hingga obat jenis lainnya seperti ekstasi.

“Obat-obatan ini bersifat depresan atau downer. Jenis NAPZA ini bisa menyebabkan berkurangnya aktivitas fungsional tubuh. Sehingga membuat penggunanya, menjadi tenang dan membuat tertidur. Bahkan bisa tak sadarkan diri,” tuturnya.

Ironisnya, lanjut Titik para pengguna hanya dijerat dengan UU Kesehatan yakni nomer 35 tahun 2009. Sehingga tidak bisa membuat jera pengguna dan menyebabkan membludaknya pengguna obat daftar O.

Hal itu diperparah dengan peredaran obat yang sangat bebas di pasaran. Karena bisa dibeli tanpa resep dokter. Ditambah lagi, obat-obatan itu dijual dengan harga yang sangat terjangkau di kalangan remaja.

“Harusnya obat-obatan tersebut, harus dibeli dengan resep dokter. Karena mengandung bahan psikotropika,” paparnya.

Oleh karena itu, imbuh Titik para remaja ini harus segera dijangkau dengan berbagai upaya. Perang terhadap narkotika, harus dilakukan secara komprehensif oleh semua lembaga. Baik swasta, maupun pemerintah.

Menurut perempuan asal Surabaya itu, ada 5 hal yang bisa dilakukan untuk menjangkau para remaja tersebut. Pertama, dengan cara promotif. Cara ini bisa dilakukan oleh masyarakat seperti dialog, maupun kegiatan sosial.

Kemudian prefentif, atau pencegahan. Biasa dilakukan oleh pemerintah dan lembaga lain. Selanjutnya ada kuratif atau pengobatan. Cara ini masuk ke bidang kesehatan.

Keempat ada rehabilitatif atau pendampingan untuk sembuh. Hal ini dilakukan oleh bidang kesehatan atau komponen masyarakat, yakni lembaga rehabilitasi sosial.

Sedangkan yang terakhir, yakni represif. Pada bagian ini harus ada tindakan tegas bagi mereka produsen, pengedar, bandar, atau pemakai.

“Untuk kategori kelima ini, diberlakukan bagi mereka yang sudah cukup bukti untuk dijerat hukum,” tegasnya. (Umi Duta)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

BPBD Ponorogo Antisipasi kelangkaan air bersih, Asesmen di 7 Kecamatan

Dinamika Aktual

Bikin Gempar, Pria di Suru Sooko Ditemukan Meninggal di lantai Bersandar Kursi

Dinamika Aktual

Gempar, Warga Badegan ditemukan meninggal di tempat tidur

Dinamika Aktual

Akibat Tumpahan Oli, Lebih dari 10 Motor Tergelincir di Jalan Letjen Suprapto Ponorogo

Dinamika Aktual

Kehabisan Kantong , Donor Darah Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 Kejari Ponorogo

Dinamika Aktual

Bupati Sugiri : Dicarikan Solusi agar minat sekolah di SDN tidak menurun terus

Dinamika Aktual

Melalui REC Pemkab Ponorogo dan PLN Berkomitmen Kurangi Emisi Karbon

Dinamika Aktual

Pilkada Ponorogo 2024 Siap Dilaunching