DUTANUSANTARAFM.COM : Diduga memberikan kesaksian palsu saat sidang pra peradilan atas gugatan tim kampaye paslon I Sugiri Sancoko -Lisdyarita di Pengadilan Negeri Ponorogo, seorang staff Bawaslu Ponorogo dilaporkan ke Polres, Kamis (23/10/2020). Kasus dugaan tindak pidana bersaksi palsu dilaporkan Engky Bastian warga jalan Lawu Kelurahan Nologaten Ponorogo yang merasa dirugikan dan menjadi korban atas kebohongan tersebut. Engki Bastianke SPKT Polres Ponorogo didampingi pengacaranya Gde Eka Widyantara . Dengan berdalih lupa serta hilang Amru Sabilah seorang pegawai bawaslu bagian penerimaan laporan dan pengaduan memberikan kesaksian yang tidak sebenarnya pada majlis hakim pada sidang Rabu (22/10/2020) di Pengadilan Negeri Ponororogo.
“Kasus ini bermula saat sidang pra peradilan Rabu kemarin, saat bersaksi Amru Sabilah kepada majlis hakim mengatakan tidak menerima laporan dari saya atas nama Ketua Tim Sukses Paslon I Sugeng Hariono. Laporan yang dia terima adalah laporan atas nama pribadi saya sebagai Engki Bastian. Setelah ditanya ..ditanya ujung ujungnya lupa dan hilang ,”terang Engki Bastian kepada dutanusantara (23/10/2020).
Mantan wartawan Jawa Pos Ini menjelaskan pihaknya mempunyai banyak barang bukti terkait laporannya yang tidak diakui , dianggap hilang bahkan dikatakan lupa itu. Diantarannya surat keterangan penerimaan berkas laporan . Selain itu ada rekaman vidio dan foto- foto. Bahkan disaksikan banyak wartawan yang meliput saat itu.
Sementara itu Sulung Muna Rimbawan koordinator devisi hukum, data dan informasi bawaslu Ponorogo ketika dikonfrmasi terkait dugaan kesaksian palsu tersebut enggan memberikan komentarnya. Sulung hanya mengatakan pihaknya tidak mau memberikan komentar ,semua penilaian berada ditangan keputusan majlis hakim.
“Semua penilaian berada pada majlis hakim. Dan untuk semua keterangan terkait hal itu kita sudah kuasakan kepada kuasa hukum kita,”terang Sulung Muna Rimbawan. (wid)