Dutanusantarafm.com : Bupati Ponorogo Ipong Muclissoni saat ini digugat oleh Bank Kesejahteraan Ekonomi Jakarta bersama kepala Dinas Pendidikan Ponorogo dan juga Koperasi Guru Ponorogo. Bupati Ponorogo menjadi tergugat ke 3 dalam kasus Wan Prestasi yang dilakukan tergugat pertama yaitu Koperasi Guru Ponorogo. Atas kasus tersebut , Kejaksaan Negeri Ponorogo ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Di informasikan, karena yang digugat adalah Koperasi Guru yang beranggotakan guru- guru di Ponorogo, maka Dinas Pendidikan menjadi tergugat ke dua dan Bupati Ipong menjadi tergugat ke 3. Kepala Dinas Pendidikan turut digugat karena koperasi guru sudah beberapa tahun menunggak kredit dari bank kesejahteraan ekonomi Jakarta sebesar Rp.500 juta. Dimana dalam pengajuan kreditnya ada atau melampirkan surat penyataan penjaminan dari kepada dinas pendidikan perionde tahun 2012-2013 yang menyatakan ikut bertanggung jawab atas pengajuan kredit.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri Ponorogo Yuki Rahmawati menjelaskan sebelum munculnya gugatan tersebut sudah beberapa kali dilakukan musyawarah namun tidak ada titik temu. Sehingga berlanjut ke gugatan perdata di pengadilan tata usaha Surabaya.
“Saat ini tahapannya masih menunggu putusan sela, di mana putusan sela ini belum keluar karena terkendala pandemi korona. Dan saya optimis akan memenangkan gugatan tersebut, karena dalam gugatan ada surat pernyataan dari kepala dinas pendidikan 2012-213 sebagai penjamin utang .Dan setelah ditelusuran surat pernyataan itu tidak ada dalam surat keluar ynga tercatat di dinas pendidikan. Sehingga dari awal ada kemungkinan kesalahan administrasi, “terang Kasi Datun Kejari Ponorogo, Yuki Rahmawati kepada dutansuantarafm.com pada Jumat(26/06/2020). (fat)