Dutanusantara-Sebanyak 684 personil Polres Ponorogo akan diterjunkan ke TPS untuk ikut mengamankan proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024. Mereka akan bertugas mulai 13 sampai 15 Februari 2024 atau selama tiga hari.
Pola pengamanan 2.893 TPS yang ada di Ponorogo akan dibagi menjadi dua pola. Pola pertama adalah 2:6:12 artinya dua polisi untuk 6 TPS dengan 12 linmas. Pola pertama ini akan diterapkan pada 48 TPS yang masuk kategori remote area, yaitu terluar terjauh.
Sedangkan pola kedua yaitu 2:12:24 yaitu dua polisi pada 12 TPS dengan 24 linmas untuk diterapkan pada mayoritas TPS di Ponorogo.
Pergeseran personil pengamanan TPS dilakukan dari Polres ke tiap-tiap polsek yang ada di Ponorogo. Pergeseran personil tersebut dilepas oleh Kapolres Ponorogo Akbp. Anton Prasetyo dalam apel pasukan di halaman mapolres, pada Senin (12/2).
Anton menjelaskan penerapan pola pengamanan itu berdasar skema kontigensi dan tingkat kerawanan di lapangan.
*,Secara umum di Kabupaten Ponorogo tidak ada yang masuk kategori sangat rawan. Namun begitu tidak boleh under estimate, harus disiapkan segala sesuatunya sejak awal” Kata Anton.
Antonpun titip pesan kepada para personil untuk bertugas dengan sebaik mungkin. Tugas agar dijalankan sesuai dengan perintah atasan dan ketentuan yang berlaku.
“Saya yakin personil paham apa yang harus dikerjakan saat bertugas. Termasuk dalam menghadapi persoalan di lapangan” imbuhnya.
Ia menyebut ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan oleh polisi selama menjaga proses pemungutan dan pebghitungan suara. Larangan itu antara lain polisi dilarang masuk ke area dalam TPS, dilarang memotret hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk kemudian di sebarluaskan lewat media sosial.
“Tugas polisi dalam menjaga TPS sudah jelas. Maka jangan sampai ada yang melanggar ketentuan yang ada” tukasnya. (de)