DUTANUSANTARAFM.COM : Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan 2 orang perangkat Desa Sawoo Keacamatan Sawoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar program nyegelne tanah mulai tahun 2017- 2022. Penetapan status tersangka kepada 2 perangkat Desa berinisial Sj dan Sp dilakukan pada Kamis (30/11/2023) . Kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada keduannya dan hanya diharuskan wajib lapor karena beberapa pertimbangan . Kejaksaan juga memastikan akan ada penetapan tersangka yang lainnya dalam waktu kedepan .
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Agung Riyadi menjelaskan penetapan status tersangka pada pelaku kasus dugaan korupsi pungutan liar nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecmtan Sawoo sudah dilakukan beberapa hari lalu. Tidak dipublis di media karena berkas penyidikan belum selesai namun ternyata media sudah mendengar dari masyarakat. Paska penetapan ini , penyidik pidana khusus akan melakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka . Agung Riyadi juga mengungkapkan pekan ini Pidsus akan menjadwalkan pemanggilan 8 saksi dari perangkat desa dan juga warga .
“Target kita , harapannya semua bisa masuk ke tahap penuntutan tahun ini juga,” terangnya. (wid)