DUTANUSANTARAFM.COM : Seorang warga Ponorogo bernama Muh. Yani warga Mejasem desa Madusari Kecamatan Siman melaporkan Bupati Ipong Muclissoni ke Sat reskrim Polres Ponorogo, Jumat (12/02/2021). Laporan dilakukan terkait penyelenggaraan peresmian Pasar Legi Ponorogo, Selasa (9/02/2021) yang menyebabkan kerumunan massa dimasa pandemi covid-19 . Kegiatan tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan, melanggar SK. Bupati nomor 477 tahun 2021 dan konsideran lainnya tentang pencegahan covid-19. Selain itu Bupati Ipong diduga telah melanggar pasal 160 KUHP yang isinya tidak menurut perintah undang undang maupun perintah jabatan.
Muh Yani mengungkapkan banyak warga yang menyapaikan keluhan dan kekecewaan yang mendalam terkait perilaku tak meneladani Bupati Ipong Muclissoni dalam pelaksanaan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19. Perilakunnya sebagai kepala daerah selalu kontradiktif . Dimana, pada 9 februari kemarin dengan surat keputusan Bupati nomor 188.45/477/405.01.3/2021 mengeluarkan kebijakan tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyrkata berbasis mikro (PPKM) tapi dia sendiri malah melakukan kegiatan yang menyebabkan kerumunan .
“Aturan itu bukan hanya untuk rakyat saja , tapi pejabat pembuat aturan itu harusnya juga mentaati bahkan meneladani tapi Bupati ipong malah kontradiktif. Rakyat tidak boleh menggelar resepsi , tidak boleh berdagang pada jam tertentu tapi bupati malah sak penakke dewe ora neladani blas. Hukum harus ditegakkan “tegas Muh. Yani.
Atas laporannya ini , Muh Yani berharap Kapolres Ponorogo membuka hati. Jangan sampai dalam menegakkan hukum terkait penegakan disiplin protokol kesehatan juga kontradiktif. Yang rakyat kecil setiap hari dirazia, di hukum, di denda, tapi bupati melanggar protokol kesehatan dibiarkan saja. (wid)