Dutanusantarafm-Pelanggaran lalu lintas oleh pemilik kendaraan roda dua yang berknalpot brong di Kabupaten Ponorogo, masih cukup tinggi. Satlantas Polres Ponorogo dalam tahun 2021 menindak 300an kendaraan knalpot brong yang ditengarai sering dipakai untuk balap liar.
Kendaraan berknalpot brong yang terjaring dalam razia oleh petugas satlantas Polres Ponorogo langsung diamankan. Kendaraan tersebut baru boleh diambil apabila pemilik kendaraan sanggup untuk mengganti knalpot brong dengan yang sesuai standart.
“Kalau mau diambil, motornya harus dikembalikan dulu sesuai standart” terang Kasat lantas Polres Ponorogo AKP.Ayip Rizal
AKP.Ayip Rizal menjelaskan pengendara knalpot brong yang terjaring razia atau operasi selain dikenakan tilang, motor mereka juga diamankan di Polres. Dari 300an kendaraan roda dua yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2021, mayoritas pengendara motor tersebut adalah masih tergolong anak remaja.
“Pengendaranya mayoritas masih remaja dari yang diamankan petugas”ungkapnya.
Kendaraan roda dua berknalpot brong biasanya dipakai anak-anak muda saat malam minggu yang identik dengan balap liar. Karena itu petugas saat razia berkonsentrasi di tempat-tempat yang biasanya dipakai untuk anak muda ngumpul dan melakukan balap liar. Misalnya kawasan jalan Ir.Juanda, jalan baru Suromenggolo, termasuk kawasan alon-alon Ponorogo.
Agar pemakaian knalpot brong di Ponorogo tidak terus bertambah banyak maka petugas melakukan sosialisasi kepada pemilik toko aksesoris kendaraan, termasuk club-club motor roda dua. Petugas juga akan terus menggencarkan razia dan operasi knalpot brong di Ponorogo pada tahun 2022 nanti. AKP Rizal menambahkan penggunaan knalpot brong selain menyalahi ketentuan berlalu lintas di jalan umum, sering mengganggu pengendara yang lain termasuk warga masyarakat karena suara yang ditimbulkanya. (de)