Dutanusantarafm.com- Momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah bagi para napi di seluruh negeri ini. Pemerintah akan memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman bagi para napi yang memenuhi yarat. Pada HUT ke 75 Republik Indonesia Rutan Ponorogo mengusulkan 142 napi untuk mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hukum Dan HAM.
Kepala Rutan Ponorogo Arya Gelung mengatakan usulan remisi untuk 142 napi telah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM Ri melalui Kanwil kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur. Rutan Ponorogo tinggal menunggu surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham RI, berapa napi yang nantinya disetujui dan berapa lama remisi diberikan.
“Surat keputusan menteri Hukum dan HAM biasanya akan turun jelang hari kemerdekaan RI 17 Agustus” ungkapnya.
Rutan Ponorogo saat ini membina 177 narapidana dan 121 tahanan yang berperkara atas sejumlah tindak kejahatan/pidana. Dari jumlah tersebut ada 142 napi yang dinilai layak untuk diusulkan mendapatkan remisi umum dari kementerian Hukum dan HAM pada hari kemerdekaan RI tahun ini. Adapun Syarat mendpatkan remisi umum antara lain telah menjalani hukuman sesuai batas minimal, yaitu pidana umum 6 bulan dan pidana perkara narkotika minimal menjalani 9 bulan. Selain 142 napi tersebut rutan Ponorogo saat ini masih menghitung akumulasi hukuman para napi lainnya. Jika masih ada lagi napi yang diangggap layak mendapatkan remisi maka akan disusulkan pengajuannya ke kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh Napi yang mendapatkan resmisi umum secara resmi nanti bisa diketahui pada tanggal 17 Agustus 2020. Daftar nama-nama akan diumumkan dan ditempel di rutan Ponorogo” terangnya.
Sementara itu dari napi yang diusulkan mendaptkan remisi tersebut berasal dari berbagai kabupaten di jawa timur. Pasalnya rutan Ponorogo sendiri tidak hanya dihuni para napi dan tahanan asal Ponorogo tetapi juga titipan dari rutan lain. Lalu apakah saat hari kemerdekaan nanti ada napi yang bebas setelah mendpatkan remisi dari pemerintah.
“ Kemungkinan itu tetap saja ada “ pungkasnya. (san)