Dutanusantara- Peredaran rokok illegal di Jawa Timur masih tinggi. Terbukti dari razia yang dilakukan oleh petugas Kanwil Bea dan Cukai Jatim Dua berhasil diamankan 35 juta batang rokok illegal dengan nilai barangnya sekitar 60 miliar rupiah.
Data itu disampaikan oleh Bahroni Kabid Fasilitas Kanwil Bea Cukai Jatim Dua di Ponorogo pada Kamis (4/7/2024). Ia menyebut kerugian negara dari hasil razia sampai bulan Mei itu mendekati angka 27 miliar rupiah.
‘Kerugian negara hampir 27 M dari 35 juta batang rokok ilegal yang diamankan itu” terangnya.
Kanwil Bea Cukai Jatim 2 meliputi pesisir selatan termasuk eks karesidenan Madiun. Dengan banyaknya peredaran rokok illegal menandakan konsumsi rokok di wilayah tersebut juga cukup tinggi. Diantara mereka lebih memilih rokok illegal karena salah satu cirinya adalah harga yang cukup murah.
Ia menjelaskan ciri rokok illegal antara lain rokok polos putih tanpa ada pita cukai, memakai cukai bekas, cukai dari perusahaan lain, cukai palsu. Pihaknyapun berharap ciri-ciri rokok illegal itu bisa dipahami oleh masyarakat, sehingga tidak ikut mengkonsumsi rokok illegal.
“ Mengkonsumsi rokok illegal berarti ikut merugikan Negara” imbuh Bahroni.
Dibutuhkan peran serta masyarakat untuk ikut membantu mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal. Warga diminta mau menginfokan kepada petugas satpol PP atau bea cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok illegal.
“ Untuk memberantas rokok illegal butuh kerjasama semua pihak, tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah saja. Karena itu sosialisasi pencegahan rokok illegal terus digencarkan” ucapnya.
Ia juga menambahkan pemberantasan rokok illegal adalah hal penting. Karena dana bagi hasil cukai hasil tembakau diantaranya dikembalikan lagi ke daerah. Dana itu antara lain untuk meningkatkan perekonomian daerah, infrastruktur , pelayanan di bidang pendidikan dan kesehatan. (de)