DUTANUSANTARAFM.COM: Polres Ponorogo nyatakan akan membubarkan setiap kegiatan kerumunan masyarakat yang tak berijin satgas covid. Pernyataan tegas tersebut diungkapkan Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Aziz kepada Dutanusantarafm.com pada Senin(13/07/2020) usai menggelar pers rilis di halaman mapolres Ponorogo. Masuk pada fase tatanan kehidupan baru demi memulihkan perekonomian masyarakat di beri izin untuk melakukan kegiatan diluar rumah bahkan yang bersifat kerumunan.
Namun masyarakat diharuskan tetap mentaati protokol Covid-19, yaitu tetap sering mencuci tangan setiap usai berkegiatan, memakai masker, menjaga jarak dan di periksa suhu tubuh jika kegiatan tersebut bersifat kerumunan. Selain itu dalam melaksanakan kegiatan kerumunan masyarakat harus meminta ijin dari satgas covid-19 kabupaten Ponorogo dan juga Polres Ponorogo. Jika masyarakat tetap melakukan kegiatan kerumunan namun tidak berizin dari satgas maka akan di bubarkan.
“Ijin kegiatan dari satgas gugus tugas dahulu, satgas gugus tugas mengijinkan baru kita mengijinkan. Jika tidak maka kita (polres) tidak mengeluarkan ijin sampai saat ini belum mengeluarkan ijin untuk kegiatan besar . Jila tidak ijin otomatis kita bubarkan,”jelas Kapolres Ponorogo AKBP. Muchamad Nur Aziz. (End)